Laporan Harta Pengungkapan Sukarela Pajak Capai Rp 21,4 Triliun

Abdul Azis Said
1 Maret 2022, 10:24
pengungkapan sukarela, pajak,
ditjenpajakri/instagram
Spanduk berisi ajakan program pengungkapan pajak.

Nilai harta bersih yang sudah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak mencapai Rp 21,49 triliun selama dua bulan program ini berjalan. Jumlah tersebut berasal dari 17.944 wajib pajak dengan surat keterangan yang disetorkan sebanyak 20.074.

"Data per 1 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 2,23 triliun," dikutip dari laman resmi pajak.go.id/PPS, Selasa (1/3).

Dari jumlah harta lebih dari Rp 21 triliun yang dilaporkan, mayoritas merupakan deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasi harta di luar negeri sebesar 87,5% atau Rp 18,79 triliun. Harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebanyak 6,3% atau Rp 1,36 triliun.

Selain itu, terdapat harta sebesar Rp 1,33 triliun atau 6,2% yang merupakan harta hasil deklarasi yang kemudian diinvestasikan ke instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah.

PPS berlangsung selama enam bulan sampai akhir Juni mendatang. Pelaporan harta bisa dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pelaporan bisa dilakukan kapan saja karena layanan ini beroperasi selama 24 jam dan seminggu penuh.

Program ini terdiri atas dua skema tarif. Skema pertama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...