Alasan Kemenkeu Belum Juga Cairkan PMN Rp 7,5 Triliun untuk Garuda

Abdul Azis Said
12 Agustus 2022, 16:03
garuda indonesia, garuda, pmn, penyertaan modal negara,
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020).

BUMN penerbangan PT Garuda Indonesia rencananya akan memperoleh suntikan modal dari negara dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun. Namun, rencana itu tidak kunjung terealisasi sekalipun perseroan sudah resmi lolos dari pailit lebih dari sebulan lalu.

Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan, Kementerian Keuangan, Dodok Dwi Handoko menyebut pihaknya masih melihat progres percepatan analisis dari penggunaan anggaran. Di samping itu, pencairan juga masih menunggu proses legal.

"Karena setiap PMN bahkan yang diberikan ke perusahaan Tbk juga harus melalui proses penerbitan peraturan pemerintah (PP) dulu baru bisa kita cairkan," kata dia dalam diskusi dengan wartawan, Jumat (12/8).

Seperti diketahui, Garuda Indonesia sempat terjerat kasus PKPU dengan total utang mencapai Rp 142,42 triliun kepada 501 kreditur. Namun dalam perkembangannya, Garuda Indonesia telah memperoleh persetujuan atas proposal perdamaian pembayaran kewajiban dari kreditur dalam proses PKPU.

Kementerian BUMN kemudian menyebut pemerintah akan menyuntikkan modal kepada maskapai pelat merah itu melalui rights issue yang akan digelar pada kuartal III 2022. Komisi VII DPR RI juga telah memberikan persetujuannya untuk right issue tersebut pada awal bulan lalu.

Dalam kesimpulan rapatnya, Komisi VII menyebut dana tersebut akan berasal dari cadangan pembiayaan investasi dalam APBN 2022. Simak kinerja keuangan Garuda Indonesia pada databoks berikut:

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...