Draf RUU PPSK: Menkeu Bisa Ambil Keputusan jika Rapat KSSK Buntu
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan mengatur ulang soal skema pengambilan keputusan dalam rapat forum Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK). Menteri Keuangan yang bertindak sebagai koordinator bisa memutuskan hasil rapat jika terjadi deadlock alias kebuntuan.
Dalam draft RUU PPSK yang diterima Katadata.co.id, aturan soal pengambilan keputusan dan rapat KSSK yang diatur dalam UU 9 tahun 2016 akan dirampingkan, dari tiga pasal menjadi satu pasal.
Dalam RUU PPSK menyebutkan, pengambilan keputusan dalam rapat KSSK melalui musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
"Dalam hal pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak tidak tercapai, Menteri Keuangan sebagai Koordinator KSSK mengambil keputusan atas nama KSSK," dikutip dari dokumen tersebut, Jumat (26/8).
Keputusan yang dihasilkan baik lewat musyawarah, voting maupun pengambilan keputusan menteri keuangan tersebut bersifat sah dan mengikat setiap anggota KSSK.
Dalam aturan yang lama, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dalam hal tidak tercapai mufakat. Namun, tidak diatur lebih lanjut jika dalam voting tersebut kemudian masih menghasilkan kebuntuan.
Jika merunut pasal di atasnya, dalam aturan yang lama, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memiliki hak suara. Praktis, hanya terdapat tiga suara jika memang harus diambil langkah voting.
Seperti diketahui, KSSK ini beranggota empat, yakni menteri keuangan merangkap koordinator, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Ketua Dewan Komisioner LPS.
Dalam RUU PPSK, Ketua Dewan Komisioner LPS nantinya akan memiliki hak suara dalam rapat. Dengan demikian, total suara jika dilakukan voting menjadi genap empat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku adanya aturan soal pemberian hak bagi menteri keuangan untuk mengambil keputusan dalam rapat KSSK untuk menghindari terjadinya kebuntuan saat rapat.
"Kita menghindari terjadi deadlock dalam pengambilan keputusan. Jangan kemudian kalau ini mentok-mentok, nggak terjadi pengambilan keputusan. Kondisinya dibuat supaya dalam kondisi apapun, bisa diambil keputusan," kata Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (22/8).
Namun Andreas juga memastikan pengambilan keputusan oleh menteri keuangan tersebut merupakan upaya terakhir jika cara lain tidak tercapai. Selain itu, ia juga memastikan tidak akan mengganggu independensi dari anggota KSSK lainnya.