MIND ID Siap Serap 11% Saham Divestasi Vale, Tunggu Restu Pemerintah

Muhamad Fajar Riyandanu
8 September 2022, 10:07
vale, mind id, saham, divestasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Logo PT Vale Indonesia Tbk. Vale harus mendivestasikan 51% sahamnya kepada entitas Indonesia jika ingin memperpanjang kontrak karya menjadi IUPK sesuai mandat UU Minerba.

Holding BUMN pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND ID), menyatakan masih menunggu penugasan dari pemerintah untuk mengakuisisi 11% saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Divestasi ini merupakan syarat bagi Vale untuk proses perpanjangan Kontrak Karya atau KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK. Adapun KK Vale akan berakhir pada 28 Desember 2025. Ketetapan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), pasal 112.

Guna memperoleh IUPK, Vale Indonesia wajib mendivestasi 51% saham mereka ke negara, baik kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) maupun badan usaha swasta nasional.

"MIND ID menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah terkait divestasi 11% saham Vale dan proses formal dari Vale untuk menawarkan saham tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Divisi hubungan kelembagaan MIND ID, Niko Chandra, kepada Katadata.co.id, Rabu (9/7).

Pada 2020, MIND ID melalui PT Indonesia Asahan Alumuniun atau Inalum resmi meneken perjanjian pembelian 20% saham divestasi Vale dengan komposisi sahamVale Canada Limited dilepas 14,9% dan Sumitomo Metal Mining 5,1% dengan saham seharga Rp 2.780 per saham atau senilai total Rp 5,52 triliun.

Niko menambahkan, MIND ID sudah menyiapkan mekanisme pendanaan untuk setiap rencana aksi korporasi yang dilakukan. Saat ditanya apakah pembelian 11% saham PTVI akan kembali diserahkan kepada PT Inalum, Niko tak memberikan jawaban yang terang.

Dia hanya mengatakan bahwa hal tersebut menjadi bagian dari perencanaan MIND ID sembari menunggu arahan dari pemerintah.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...