Pertamina Raup Rp5,9 T dari Kelebihan Penerimaan Subsidi Premium 2020

Muhamad Fajar Riyandanu
11 Oktober 2022, 12:18
pertamina, premium, bbm, bbm bersubsidi, subsidi bbm
SPBU Pertamina ketika masih menjual BBM bersubsidi jenis Premium.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat PT Pertamina (Persero) menerima kelebihan penerimaan sebesar Rp 5,87 triliun atas selisih Harga Jual Eceran (HJE) formula dengan HJE penetapan pemerintah dalam penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP Premium pada tahun 2020.

BPK melaporkan, nominal Rp 5,87 triliun tersebut terdiri dari kelebihan penerimaan atas pendistribusian JBKP Premium wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan non-Jamali masing-masing sebesar Rp 1,65 triliun dan Rp 4,22 triliun.

Advertisement

“Terkait kebijakan harga jual JBKP, PT Pertamina mengalami kelebihan penerimaan sebesar Rp 5,87 triliun atas selisih HJE formula dengan HJE penetapan Pemerintah dalam penyaluran JBKP tahun 2020,” tulis laporan BPK, dikutip pada Selasa (11/10).

Untuk itu, BPK merekomendasikan Direksi Pertamina agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM dan Menteri BUMN untuk menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan Pertamina atas kegiatan penyaluran JBKP Premium tahun 2020 dalam surat Menteri Keuangan.

Pj. Vice President Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari mengatakan bahwa kelebihan penerimaan atas pendistribusian JBKP (Premium) tahun 2020 mengacu kepada hasil pemeriksaan 2020, bukan 2022, dikarenakan terdapat selisih HJE formula dengan HJE penetapan Pemerintah yang telah diterima sebelumnya sebagai dampak dari penurunan harga minyak mentah dunia.

"Kelebihan HJE tersebut telah dikoordinasikan dengan Pemerintah pada Mei 2021 melalui Kementerian Keuangan/Dirjen Anggaran. Kelebihan penerimaan tersebut telah dikembalikan kepada Pemerintah dg cara melakukan offset dengan piutang Pertamina kepada pemerintah," ujarnya kepada Katadata.co.id.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement