DIM Selesai Dibahas, RUU PPSK Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK disebut selesai dibahas pada akhir tahun ini setelah pemerintah dan DPR menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Meski telah disahkan, nantinya RUU PPSK belum bisa langsung diimplementasikan. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sejaya mengatakan pelaksanan pasal-pasal dari RUU P2SK akan diatur aturan turunan, termasuk mengenai aset kripto.
"Kalaupun sudah ketok palu, UU PPSK itu belum bisa langsung diimplementasikan seperti UU Cipta Kerja. PP terkait dengan perdagangan misalkan kripto itu bagaimana," kata Tirta saat ditemui di Hotel Ashley Jakarta pada Selasa (22/11).
Lebih lanjut, kata Tirta, pihak legislatif terus mengebut pembahasan RUU PPSK. "Harusnya sih sampai Desember ini ya, kan November ini dikebut pembahasannya di DPR itu. termasuk nanti DIM-nya sudah," ujar Tirta.
Sebelumnya, Direktur Manajemen Risiko dan Hukum Sekretariat KSSK Ihda Muktiyanto, menjelaskan omnibus law sektor keuangan ini akan merevisi 15 undang-undang yang sudah ada terkait sektor keuangan. Selain itu, beleid baru ini juga akan mengatur beberapa hal yang belum termuat dalam aturan yang ada.
Ia menyebut secara umum RUU PPSK ini akan memuat dua materi. Pertama, memperkuat lembaga dan otoritas di sektor keuangan, baik dari sisi wewenang, tujuan, fungsi dan tugas-tugasnya.
Salah satunya, kata Idha, memperkuat wewenang BI dalam membantu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Tugas OJK untuk mengawasi seluruh lembaga jasa keuangan juga diperkuat.
"Dan juga LPS akan diperkuat sebagai otoritas resolusi, baik terhadap perbankan atau yang baru juga akan kita perkenalkan program penjaminan polis yang diberikan kepada nasabah perusahaan asuransi," kata Ihda dalam dalam acara Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN), Rabu (26/10).
Kedua, memperkuat sektor keuangan dari sisi industri. Pengaturan dan pengawasan akan diperkuat kepada seluruh industri keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun hingga lembaga pembiayaan.
Salah satu pengaturan yang baru yakni OJK akan mengawasi dan mengatur koperasi simpan pinjam. Omnibus law sektor keuangan ini juga akan mengatur beberapa hal baru di sektor keuangan seperti kripto, pasar karbon hingga pembiayaan berkelanjutan.