Bos Gudang Garam Hadiri Sidang Gugatan Kredit Macet Bank OCBC NISP

Happy Fajrian
1 Maret 2023, 22:24
gudang garam, bos gudang garam, kredit macet, ocbc nisp, susilo wonowidjojo
Katadata
Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo digugat perdata oleh Bank OCBC NISP terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar.

Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo melalui kuasa hukumnya akhirnya memenuhi panggilan sidang gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap PT Hair Star Indonesia (HSI) terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (1/3).

Salah satu orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes itu, merupakan pemegang saham pengendali melalui PT Hari Mahardika utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan secara kontroversial pada September 2021.

“Susilo sebagai tergugat I harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh klien kami, karena adanya pengalihan saham PT HMU kepada Hadi Kristanto Niti Santoso/tergugat 4 tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC NISP,” kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan melalui siaran pers.

Keberadaan Susilo sebagai pemilik HMU yang juga mengendalikan HSI merupakan salah satu pertimbangan bank ketika memberikan kredit pada 2016 dan terus melakukan perpanjangan sampai 2021.

“Dalam perjanjian kredit juga tegas disebutkan bahwa setiap perubahan yang terjadi pada debitur (HSI), termasuk kepemilikan saham, harus mendapatkan persetujuan kreditur. Tapi semua kesepakatan itu dilanggar, bahkan HMU melepas sahamnya di HSI hanya sebulan sebelum PKPU,” kata Hasbi.

Pihak Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk mencermati transaksi penjualan saham HMU di HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso.

Selain pihak terafiliasi, penjualan saham yang dilakukan sesaat sebelum adanya gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya oleh CV Duta Prima dan CV Kurnia Jaya yang akhirnya berujung pailit terhadap HSI, sangat menguntungkan HMU.

Pasalnya sebagai pemegang saham pengendali, HMU yang 99,9% sahamnya dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo itu berupaya lari dari masalah yang menimpa HSI.

“Sangat tidak masuk akal ketika kami baru saja memperpanjang kredit senilai Rp 232 miliar, tiba-tiba dua kreditur dengan tagihan hanya sekitar Rp 4 miliar bisa memailitkan perusahaan dengan total kredit ke banyak bank lebih dari Rp 1 triliun. Ini adalah preseden buruk dan sangat menjatuhkan kepercayaan bank kepada personal seperti Susilo,” tegasnya.

Apalagi diketahui di Juni 2021, HSI kembali mengajukan permohonan pencairan kredit ke OCBC NISP sekitar US$ 233 ribu, tanpa memberitahukan adanya perubahan pemegang saham dan sudah adanya permohonan PKPU di Juni 2021.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...