Sri Mulyani Revisi Aturan PNBP, Pengawasan Eksportir Nakal Makin Ketat

Abdul Azis Said
8 Juni 2023, 19:12
pnbp, ekspor impor, sri mulyani
Katadata
Gedung Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi aturan terkait automatic blocking system (ABS) yang termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perubahan ini makin memperketat pengawasan terhadap perusahaan atau eksportir nakal yang menunggak membayar piutang PNBP. ABS merupakan sistem untuk memblokir layanan administrasi bagi perusahaan yang tak kunjung melunasi piutang PNBP.

Kemenkeu tidak akan menerbitkan kode billing ataupun memblokir akses Inaportnet bagi eksportir yang belum bayar atau tak melunasi kurang bayar. Sederhananya, perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan usahanya jika tidak menyetorkan PNBP karena semua akses diblokir.

Ketentuan ABS sebetulnya sudah termuat dalam PMK 155 2021 yang sudah mulai diberlakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun ketentuannya direvisi dalam PMK 58 yang terbit belum lama ini.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan perubahan terutama pada perluasan otoritas yang berhak meminta ABS. Dalam aturan lama, pemblokiran hanya bisa dilakukan K/L.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...