Pemerintah Raup Miliaran dari Tarif Verifikasi NIK Dukcapil Rp 1.000

Pemerintah sudah memberlakukan tarif pemadanan NIK di Ditjen Dukcapil dengan tarif Rp 1.000 per data sejak 28 Maret 2023. Kementerian Keuangan menyebut penerimaan negara dari layanan ini sudah mencapai puluhan miliar.
"Saya belum bisa memberikan angka spesifik, meskipun memang kabarnya sudah puluhan miliar," kata Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/6).
Ia menyebut, salah satu bank himbara bahkan telah memesan voucher untuk pemadanan data ke Dukcapil sebesar Rp 11 miliar. Seperti diketahui, pemungutan biaya pemadanan data ini menerapkan model 'prabayar'.
Meski demikian, Wawan menilai sistem PNBP 'prabayar' seperti itu kurang efektif. Pasalnya, perusahaan harus membayar terlebih dahulu sekalipun belum pasti verifikasi data berjalan lancar. Perusahaan bisa rugi jika sudah membayar voucher tetapi ternyata beberapa data gagal verifikasi.
Wawan menyebut pihaknya lebih mendorong agar tarif pemadanan NIK itu memberlakukan sistem 'pascabayar'. Dengan demikian, perusahaan hanya membayar data yang berhasil diverifikasi. Menurutnya, sistem pemungutan PNBP tidak harus menerapkan sistem prabayar.
"Sehingga saat ini kami tengah review bagaimana tata cara Kemendagri terutama Dukcapil memungut PNBPnya," kata Wawan.
Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji ulang terkait pengecualian tarif pemadanan data untuk situasi tertentu. Ia mencontohkan, perbankan harus memadankan data ke Dukcapil dalam proses pencairan bansos.
Pemadanan tersebut dikenakan biaya sekalipun perbankan hanya mendapat penugasan dan tidak menuai untung. Kemenkeu mempertimbangkan relaksasi tarif untuk hal itu.
Ketentuan tarif pemadanan data itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemendagri. Dalam beleid itu mengatur, verifikasi NIK di Ditjen Dukcapil akan dikenakan tarif Rp 1.000 per NIK.
Tarif ini hanya berlaku untuk lembaga pengguna yang bersifat profit oriented. Karena itu, instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), koperasi, usaha mikro dan kecil tetap dibebaskan dari tarif alias gratis.
Sementara itu, operator telekomunikasi yang membutuhkan verifikasi NIK akan diberi keringanan sebesar diskon 50% dari tarif atau sebesar Rp 500 per NIK.