Kemenkeu Ungkap Kasus Eks Pejabat Pemilik Maskapai Tunggak Bayar PNBP

Abdul Azis Said
8 Juni 2023, 20:11
maskapai, pnbp, kemenkeu
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai parkir di Apron Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/5/2021).

Kementerian Keuangan mengungkap kasus lama seorang mantan pejabat negara pemilik maskapai penerbangan menunggak bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tagihan tersebut terkait biaya layanan informasi penerbangan di Airnav Indonesia yang tercatat sebagai PNBP di Kementerian Perhubungan.

"Ini cerita, tapi tidak perlu disebutkan namanya. Dulu ada seorang pejabat punya maskapai penerbangan tapi tidak mau bayar layanan penerbangan," kata Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/6).

Advertisement

Wawan menjelaskan perusahaan tersebut tidak membayar biaya layanan informasi penerbangan kepada Airnav Indonesia. Ini berkaitan dengan layanan informasi cuaca penerbangan. Dari pendapatan Airnav terdapat presentase untuk PNBP kepada Kementerian Perhubungan.

"Karena maskapai tidak membayar ke Airnav, maka bagian pendapatan Kemenhub pun belum terbayar. Tapi, semua sudah dibayar lho ya, hanya sempat menunggak saja," kata Wawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat usai acara.

Hal itu disampaikan saat menyinggung peran kebijakan automatic blocking system (ABS) yang baru diluncurkan tahun lalu. Melalui ABS, Kementerian Keuangan bisa memblokir akses layanan bagi perusahaan yang menunggak membayar PNBP. Dampaknya bisa berujung pada hambatan untuk aktivitas usahanya.

Karena itu, dalam kasus perusahaan penerbangan tersebut Wawan mengatakan pemerintah tidak bisa bertindak banyak. Meski demikian ia tak membocorkan lebih lanjut terkait nama pejabat ataupun perusahaan yang dimaksud.

Wawan menjelaskan, perusahaan maskapai penerbangan bisa dikenakan dua jenis PNBP. Selain PNBP melalui Airnav, perusahaan biasanya juga harus membayar biaya layanan bandar udara dan penggunaan landasan kepada Satuan Kerja Kemenhub yang mengurusi bandar udara.

Meski demikian, Wawan menyebut memang maskapai lebih sering menunda membayar PNBP kepada Airnav. Pasalnya, aktivitas maskapai seperti landing ataupun take off tidak bisa dilakukan jika belum membayar PNBP layanan bandara.

Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement