Kontroversi Formula E di Monas dan Pelestarian Cagar Budaya

Hari Widowati
21 Februari 2020, 11:22
kontroversi formula E, revitalisasi monas, monas cagar budaya, formula e merusak cagar budaya, anies baswedan, alasan formula e di monas
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyelenggarakan balap Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat menuai kontroversi. Kegiatan tersebut dikhawatirkan akan merusak kawasan Monas yang merupakan cagar budaya.

Penolakan diserukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), DPRD DKI hingga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Ketua TACB Pemprov DKI Jakarta Mundardjito mempertanyakan etika pelaksanaan Formula E di Monas.

Advertisement

"Pantas enggak di masjid menggelar dangdut? Kan tidak pantas. Pantas enggak di Monas itu ada balapan? Itu kami sampaikan," kata Mundardjito seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (20/2). Unsur kepantasan menjadi alasan penting karena menyangkut kelestarian cagar budaya.

Persiapan Formula E juga menjadi alasan Pemprov DKI untuk merevitalisasi Monas. Mundardjito mengingatkan, revitalisasi cagar budaya dilarang mengubah bentuk asli bangunan. TACB juga membantah telah memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut, sebagaimana disebut dalam surat Anies kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Ketua IAAI Wiwin Djuwita Ramelan mengatakan, IAAI memprotes keras revitalisasi dan rencana penggunaan Monas menjadi ajang balap Formula E. Pasalnya, kegiatan itu dilakukan tanpa memperhatikan prosedur dan aturan yang ada. Syarat utama untuk melaksanakan Formula E dan merevitalisasi Monas adalah izin dari Komisi Pengarah, yang beranggotakan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.

IAAI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menyebutkan revitalisasi harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan lanskap budaya asli. "Di pasal 86, pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadi kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan analisis mengenai dampak lingkungan," kata Wiwin dalam keterangan tertulis. Oleh karena itu, IAAI meminta Pemprov DKI menghentikan pembongkaran kawasan Monas yang bisa mengakibatkan kerusakan cagar budaya tersebut.

Megawati pun turut angkat bicara. Ia mempertanyakan mengapa Pemprov DKI bersikeras menyelenggarakan Formula E di Monas. "Kenapa sih enggak di tempat lain? Peraturan itu ya peraturan," kata Megawati seperti dikutip Kompas.com, Kamis (20/2).

Ia berpegang pada peraturan yang menyebutkan cagar budaya harus dilindungi. "Jangan pula saya dibentur-benturkan sama Pak Anies," ujarnya.

(Baca: Kisruh Penebangan Pohon pada Proyek Revitalisasi Monas)

REVITALISASI MONAS DIMINTA DIHENTIKAN SEMENTARA
Kegiatan revitalisasi Monas diminta dihentikan sementara. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Cagar Budaya dan Sejarah Monas

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan cagar budaya? Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat maupun di air. Cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan.

Seperti dilansir situs kebudayaan.kemdikbud.go.id, warisan budaya yang bersifat kebendaan ini berwujud konkret, dapat dilihat dan diraba, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Misalnya, batu prasasti, candi, batu nisan, dan lain-lain.

Monas tercatat di Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Nomor RNCB 199930329.05.000755. Monas merupakan kawasan cagar budaya yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 1993.

Menurut buku Medan Merdeka - Jatung Ibu Kota RI yang ditulis Heuken A, Presiden Soekarno merencanakan pembangunan Monas di lapangan yang berada di depan Istana Merdeka. Tujuannya, untuk mengenang dan melestarikan perjuangan Indonesia pada masa revolusi dan membangkitkan inspirasi serta semangat patriotisme generasi penerus bangsa.

Sayembara perancangan Monas dibuka oleh Komite Nasional pada 1955. Dari 51 karya yang masuk, hanya rancangan milik Freidrich Silaban yang memenuhi kriteria. Sayembara kedua diselenggarakan pada 1960. Ada 136 karya yang masuk tetapi tidak satupun memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement