Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Begini Aturannya di Negara Lain

Hari Widowati
14 November 2019, 09:15
Grabwheels, aturan skuter listrik, kecelakaan Grabwheels, Grabwheels di JPO, Anies Baswedan, e-scooter,
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pengguna GrabWheels di daerah Sudirman, Jakarta (09/11/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan aturan mengenai skuter listrik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai skuter listrik (e-scooter) pada Desember mendatang. Dalam Pergub tersebut, skuter listrik hanya diperbolehkan melintas di jalur sepeda dan dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) maupun trotoar.

"Mereka (skuter listrik) bisa masuk di jalur sepeda atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola, contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (13/11).

Peraturan ini dinilai perlu diterbitkan setelah ada beberapa kejadian yang melibatkan pengguna skuter listrik Grabwheels. Senin (11/11) lalu, sekelompok orang yang menggunakan GrabWheels melintas di JPO Sudirman sehingga lantai JPO rusak, kayu-kayunya tergores dan terkelupas. Aksi mereka terekam kamera close circuit television (CCTV). Peristiwa ini kemudian ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Syafrin mengatakan, Dishub DKI Jakarta telah bertemu dengan Grab selaku penyedia jasa skuter listrik ini. “Mereka akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO," kata Syafrin. Dishub juga melarang skuter listrik beroperasi di trotoar dan Hari Bebas Kendaraan Motor (car free day/CFD).

Insiden lainnya terjadi pada Minggu (10/11) dini hari. Dua orang pengguna GrabWheels tewas dan empat pengguna lainnya cedera akibat tertabrak sebuah mobil di jalan sekitar area Senayan, Jakarta Selatan.

"Segenap manajemen Grab menyesalkan kejadian ini dan turut berduka cita atas keluarga dan rekan yang ditinggalkan," kata CEO of Grabwheels TJ Tham, Rabu (13/11). Grab menyatakan akan mengedukasi para pengguna dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan keamanan pengguna skuter listrik tersebut.

(Baca: Grab Buka Suara soal Pengguna Grabwheels Tewas Tertabrak Mobil)

Di Indonesia, skuter listrik GrabWheels diperkenalkan sejak 9 Mei 2019. GrabWheels diharapkan menjadi solusi bagi mereka yang ingin pergi ke suatu tempat berjarak dekat namun enggan untuk berjalan kaki. Pasalnya, skuter ini ringkas dan mudah dikendarai, jarak tempuh yang dapat dicapai juga hanya 3-5 km dari tempat parkir GrabWheels.

Peraturan untuk pengguna skuter listrik bukan hanya berlaku di Indonesia. Negara-negara lain juga memiliki aturan untuk skuter elektrik, antara lain:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...