Daftar Hitungan Kenaikan Tarif 5 Ruas Tol, Jagorawi hingga Surgem
Pengelola jalan tol, PT Jasa Marga Tbk (JSMR), telah mengajukan permohonan penyesuaian tarif lima ruas tol kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kenaikan tarif jalan tol ini semula ditargetkan terealisasi Agustus 2019.
Kelima ruas tol tersebut adalah ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), tol dalam kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Palikanci, dan Surabaya-Gempol. "Tol Belmera, Palikanci, dan Surabaya-Gempol (Surgem) itu dua tahun yang lalu penyesuaian (tarif) terakhir," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru seperti dikutip Detikcom, di Jakarta, Selasa (5/11).
Kenaikan tarif kelima ruas tol tersebut diperkirakan mencapai 6%-7% sesuai dengan akumulasi inflasi selama dua tahun terakhir. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya menyatakan, kenaikan tarif tol dilakukan dengan syarat minimal Rp 500 setelah dihitung dari persentase inflasi.
Berapa tarif di kelima ruas tol milik Jasa Marga tersebut saat ini? Berikut rinciannya.
1. Ruas Tol Jagorawi
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 692/KPTS/M/2017, tarif tol Jagorawi yang berlaku sejak 8 September 2017 adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 6.500
Golongan II Rp 9.500
Golongan III Rp 13.000
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 19.500
Jika menggunakan asumsi kenaikan tarif 6%-7% atau kenaikan minimum Rp 500, tarif golongan I akan menjadi Rp 7.000. Adapun tarif tertinggi pada golongan V diperkirakan menjadi Rp 20.000-Rp 20.500.
(Baca: Tol Layang Japek II Bisa Gratis Digunakan saat Liburan Akhir Tahun Ini)
2. Ruas Tol Dalam Kota
Keputusan Menteri PUPR Nomor 973/KPTS/M/2017 yang berlaku sejak 8 Desember 2017 menetapkan tarif Tol Dalam Kota (Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Cawang-Tomang-Grogol-Pluit):
Golongan I Rp 9.500
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 15.500
Golongan IV Rp 19.000
Golongan V Rp 23.000
Dengan asumsi kenaikan tarif 6%-7% atau minimum Rp 500, tarif golongan I akan menjadi Rp 10.000. Sementara itu, tarif tertinggi terdapat pada golongan V Rp 24.500.