Daftar Hitungan Kenaikan Tarif 5 Ruas Tol, Jagorawi hingga Surgem

Hari Widowati
6 November 2019, 12:13
tarif tol naik, ruas tol mana saja yang tarifnya naik, jasa marga, penyesuaian tarif tol, tol dalam kota, tol jagorawi, tol Surabaya-Gempol
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sejumlah kendaraan melaju di Tol Lingkar Luar Jakarta, Kamis (31/10/2019). PT Jasa Marga Tbk mengajukan usulan kepada Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk menaikkan tarif lima ruas tolnya tahun ini.

Pengelola jalan tol, PT Jasa Marga Tbk (JSMR), telah mengajukan permohonan penyesuaian tarif lima ruas tol kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kenaikan tarif jalan tol ini semula ditargetkan terealisasi Agustus 2019.

Kelima ruas tol tersebut adalah ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), tol dalam kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Palikanci, dan Surabaya-Gempol. "Tol Belmera, Palikanci, dan Surabaya-Gempol (Surgem) itu dua tahun yang lalu penyesuaian (tarif) terakhir," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru seperti dikutip Detikcom, di Jakarta, Selasa (5/11).

Kenaikan tarif kelima ruas tol tersebut diperkirakan mencapai 6%-7% sesuai dengan akumulasi inflasi selama dua tahun terakhir. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya menyatakan, kenaikan tarif tol dilakukan dengan syarat minimal Rp 500 setelah dihitung dari persentase inflasi.

Berapa tarif di kelima ruas tol milik Jasa Marga tersebut saat ini? Berikut rinciannya. 

1. Ruas Tol Jagorawi

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 692/KPTS/M/2017, tarif tol Jagorawi yang berlaku sejak 8 September 2017 adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 6.500
Golongan II Rp 9.500
Golongan III Rp 13.000
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 19.500

Jika menggunakan asumsi kenaikan tarif 6%-7% atau kenaikan minimum Rp 500, tarif golongan I akan menjadi Rp 7.000. Adapun tarif tertinggi pada golongan V diperkirakan menjadi Rp 20.000-Rp 20.500.

(Baca: Tol Layang Japek II Bisa Gratis Digunakan saat Liburan Akhir Tahun Ini)

2. Ruas Tol Dalam Kota

Keputusan Menteri PUPR Nomor 973/KPTS/M/2017 yang berlaku sejak 8 Desember 2017 menetapkan tarif Tol Dalam Kota (Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Cawang-Tomang-Grogol-Pluit):
Golongan I Rp 9.500
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 15.500
Golongan IV Rp 19.000
Golongan V Rp 23.000

Dengan asumsi kenaikan tarif 6%-7% atau minimum Rp 500, tarif golongan I akan menjadi Rp 10.000. Sementara itu, tarif tertinggi terdapat pada golongan V Rp 24.500.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...