Korupsi Pelabuhan Segintung, Mantan Bupati Seruyan Jadi Tersangka

Hari Widowati
15 Oktober 2019, 10:21
korupsi, mantan bupati Seruyan, Darwan Ali, tersangka kasus korupsi, Pelabuhan laut teluk segintung, KPK
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan soal penetapan mantan Bupati Seruyan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali (DAL) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 2007-2012. Korupsi tersebut diprediksi merugikan keuangan negara sekitar Rp 20,84 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menyelidiki kasus ini sejak Januari 2017. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ini ditingkatkan ke penyidikan. Dalam proses penyidikan itu, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali (DAL).

Proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan pada 2004. "Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan membangun tiang pancang," kata Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10) seperti dikutip Antara.

Pada 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan mulai mengalokasikan anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung. "Sekitar Januari 2007, tersangka DAL memerintahkan kepala Dinas Pekerjaan Umum, kepala Dinas Perhubungan, dan kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT SKJ (Swa Karya Jaya)," ujar Febri.

KPK menduga direktur PT SKJ adalah teman dekat dan pendukung Darwan dalam Pilkada Kabupaten Seruyan 2003. Panitia lelang pengadaan barang atas pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung pun dibentuk. Darwan memberi arahan kepada panitia lelang agar PT SKJ menjadi pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) final Rp 112,75 miliar.

(Baca: OTT Bupati Lampung Utara, KPK Tetapkan Enam Tersangka)

Kejanggalan Lelang dan Nilai Kontrak Diubah

Menurut Febri, terdapat sejumlah kejanggalan dalam lelang, antara lain pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya satu hari. Selanjutnya, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan dan peserta lelang lain juga diduga direkayasa. "Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp 2 juta-Rp 4 juta," kata Febri.

PT SKJ, lanjut Febri, diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan. Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ. "Dalam dokumennya, sertifikat badan usaha PT SKJ sudah tidak berlaku," ungkap Febri.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...