Sigit Danang Joyo, Anak Buah Sri Mulyani yang Lolos Seleksi Capim KPK

Image title
Oleh Abdul Azis Said
5 September 2019, 08:07
Sigit Danang Joyo, salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada saat mengikuti tes wawancara dan uji publik di Sekretariat Negara, Kamis (29/8).
ANTARA FOTO/DESCA LIDYA NATALIA
Sigit Danang Joyo, salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada saat mengikuti tes wawancara dan uji publik di Sekretariat Negara, Kamis (29/8).

Nama Sigit Danang Joyo mulai dikenal publik ketika ia mengikuti seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia adalah salah satu dari sepuluh Capim KPK yang telah lolos tes wawancara dan uji publik.

Dari sepuluh nama yang diserahkan oleh Panitia Seleksi Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), seluruhnya telah disetujui untuk diserahkan ke DPR. Selanjutnya, DPR akan memilih lima di antara nama-nama tersebut untuk menjadi pimpinan definitif KPK.

Sigit saat ini adalah pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Anak buah Sri Mulyani ini menjadi satu-satunya calon dari Kemenkeu yang lolos pada babak akhir seleksi. Sebelumnya, ada satu nama lagi yang juga berhasil lolos hingga seleksi psikotes, yaitu Neneng Euis Fatimah yang merupakan mantan Kepala Pusat LPSE Kemenkeu.

Pria yang sehari-hari bertugas mengurus perkara hukum di Ditjen Pajak ini juga kerap diminta memberikan konseling dan bantuan hukum terhadap pejabat Ditjen Pajak yang tersandung masalah korupsi. Hal tersebut sempat ditanyakan oleh Pansel dalam sesi wawancara dan uji publik.

Menurut Sigit menjadi pengacara koruptor bukan berarti setuju dengan tindakan yang mereka lakukan. Ia ingin meluruskan persepsi publik terhadap pengacara koruptor yang telanjur keliru. Pengacara hanya sebatas pendamping hukum.

"Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan pengacara yang mendampingi tersangka korupsi berarti setuju atau terlibat dengan tindakannya," ujar Sigit dalam uji publik tersebut. Aturan Kitab Hukum Acara Pidana menyebutkan setiap tersangka wajib mendapatkan pendampingan atau penasihat hukum. Hal yang sama berlaku dalam kasus korupsi.

(Baca: Istana Sebut Sepuluh Nama Calon Pimpinan KPK Sudah Final)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...