Sidang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019 Digelar Siang Ini

Dimas Jarot Bayu
27 Juni 2019, 10:00
ilustrasi Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (12/6).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
ilustrasi Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (12/6).

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pada Kamis (27/6). Rencananya, sidang akan mulai dibacakan pada pukul 12.30 WIB.

Sidang putusan MK digelar lebih cepat satu hari dari tenggat yang ditetapkan dalam penyelesaian perkara PHPU. Sebelumnya, MK diberi waktu 14 hari hingga 28 Juni 2019 untuk memutus perkara PHPU yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. “Intinya, karena majelis hakim sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," kata Fajar di Gedung MK Jakarta, Senin (24/6) dikutip dari Antara.

Sidang putusan digelar setelah majelis hakim MK menyelesaikan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Melalui RPH, sembilan Hakim Konstitusi berdebat atas permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut.

(Baca: Jelang Putusan MK, Moeldoko: 30 Orang Terduga Teroris Masuk Jakarta )

Mereka menyandingkan dalil-dalil permohonan Prabowo-Sandiaga dengan alat bukti yang telah diberikan. Majelis hakim MK juga mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak, baik Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu.

Lebih lanjut, majelis hakim MK juga mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh saksi dan ahli. “Kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan. Memang sangat berat," kata Ketua MK Anwar Usman.

BPN akan Hormati Apapun Hasil Putusan MK

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengaku bakal menghormati apapun putusan MK. Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya mempercayai tindakan Mahkamah ketika mengambil keputusan. "Apapun hasilnya kami menghormati keputusan konstitusional. Masyarakat sudah tahu mana yang legitimate (sah) dan yang tidak,” kata Dahnil. 

Hal senada juga disampaikan oleh KPU. Komisoner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya telah siap melaksanakan apapun putusan MK. “Apapun keputusan MK, kita berharap semua pihak dapat menerima," kata Wahyu.

Kubu Jokowi-Ma’ruf pun mengimbau seluruh pihak untuk bisa menerima apapun putusan MK. Setelah itu, para pihak diharapkan bisa melakukan rekonsiliasi. “Sebagai bangsa yang besar, kita wajib melihat ke depan dan melupakan konflik internal untuk sebuah tujuan yang lebih besar: kemajuan bangsa dan negara,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra.

(Baca: Pertarungan Gugatan Pilpres 2019 di MK, Ini Poin-poin Pentingnya)

Untuk diketahui, persidangan PHPU di MK telah berlangsung sejak Jumat (14/6). Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga di awal masa sidang telah membacakan dalil dan petitum permohonannya.

Ada 15 petitum yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Salah satunya, yakni meminta majelis hakim MK membatalkan penetapan hasil Pemilu 2019.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...