Sofyan Jacob, Mantan Bos Tito Karnavian yang Terseret Kasus Makar

Hari Widowati
17 Juni 2019, 11:54
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofjan Yacob (tengah) berjalan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sofjan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan makar.
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob (tengah) berjalan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sofyan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan makar.

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan makar setelah Kepolisian RI memeriksa Eggi Sudjana beberapa waktu lalu. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Polda Metro Jaya menangani kasus ini setelah mendapatkan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Sebelumnya pemeriksaan Sofyan dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2019 tetapi tertunda karena Sofyan tak hadir dengan alasan sakit.

Sofyan datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.19 WIB. Ia ditemani oleh kuasa hukumnya. "Saya tidak tahu apa salah saya jadi saya datang sebagai purnawirawan Polri yang taat hukum," kata Sofyan kepada wartawan, Senin (17/6).  

Sofyan Jacob mengawali kariernya di polisi perairan dan udara setelah lulus dari Akademi Angkatan Bersenjata RI (Akabri) Kepolisian pada 1970. Kariernya terus naik dan ia menjabat sebagai kapolres di beberapa daerah, antara lain Kapolres Tapanuli Selatan, Kapolres Simalungun, hingga Kapoltabes Medan.

Sofyan pernah menjadi atasan Tito Karnavian ketika ia menjadi Kapolda Metro Jaya pada 2001. Di bawah kepemimpinan Sofyan, Tito berhasil menangkap Tommy Soeharto (Hutomo Mandalaputra) yang buron karena kasus pembunuhan Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita.

(Baca: Aparat Akan Beberkan Para Tokoh Yang Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei)

Kasus Pembangkangan Berujung Pensiun Dini

Masa jabatan pria kelahiran Tanjungkarang, 31 Mei 1947 itu sebagai Kapolda Metro Jaya terbilang singkat, hanya 8 bulan. Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan (Menko Polsoskam) Agum Gumelar dan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Chaeruddin Ismail untuk menangkap Kapolri (non-aktif) Suroyo Bimantoro dan Sofyan Jacob. Pasalnya, kedua jenderal polisi itu dinilai melakukan pembangkangan (insubordinasi) terhadap presiden.

Ketegangan akibat perselisihan Gus Dur dengan kedua jenderal polisi ini disebut menjadi penyebab Gus Dur dilengserkan oleh DPR dan MPR dari kursi presiden. "Gus Dur diturunkan bukan karena korupsi, tapi ketegangan. Pemicunya karena Gus Dur akan mengganti kapolri tanpa konsultasi dengan MPR dan DPR," kata Yenni Wahid, salah satu putri Gus Dur pada 2012, seperti dikutip dari Merdeka.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...