Kampanye Hitam Relawan, BPN Prabowo Minta Penegak Hukum Tegas

Dimas Jarot Bayu
25 Februari 2019, 19:04
Aksi tolak hoaks menjelang Pemilu 2019
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK
Warga mengangkat poster bertulis penolakan terhadap hoaks jelang Pemilu 2019 saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/2/2019). Aksi tolak hoaks tersebut digelar untuk mewujudkan pesta demokrasi yang aman dan damai.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersilakan penegak hukum mengusut sejumlah perempuan yang diduga berkampanye hitam tentang calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo di Karawang, Jawa Barat. Pelanggaran Pemilu dari kubu manapun harus diusut tuntas.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Pipin Sopian menyebut siapapun yang melanggar aturan Pemilu wajib diusut, tak terkecuali relawan Prabowo-Sandi. "Bagi kami yang paling penting hukum harus tegak bagi siapapun," kata Pipin di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (25/2).

Advertisement

Meski demikian, Pipin menilai pengusutan oleh penegak hukum tak boleh hanya dilakukan kepada tiga perempuan yang berkampanye hitam tentang Jokowi. Hal sama juga harus dilakukan kepada para pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin.

Pipin menyebut laporan dari BPN terkait fitnah yang disampaikan pendukung Jokowi-Ma'ruf terhadap Prabowo tak pernah diusut. Padahal, laporan tersebut sudah cukup lama dilayangkan.

Pipin mencontohkan, laporan itu dilayangkan ketika ada fitnah yang menyatakan jika Prabowo memimpin, kelompok radikal dan wahabi akan berkuasa. Fitnah lainnya ketika juru bicara PSI Mohamad Guntur Romli menyebut anggota Reuni 212 sebagai Jemaah Monaslimin. "Kami ingin penegak hukum berlaku adil. Para pendukung 01 yang melakukan menyampaikan hoaks dan kampanye hitam pada 02 diproses secara hukum," kata Pipin.

(Baca: ASN Paling Banyak Dilaporkan Lakukan Tindak Pidana Pemilu)

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement