Timses Tuduh Oknum Penegak Hukum Intimidasi Pendukung Prabowo-Sandi
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2019 oleh kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kecurangan tersebut berupa intimidasi dari aparat penegak hukum kepada pendukung Prabowo-Sandi agar beralih mendukung Jokowi-Ma'ruf.
Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Pipin Sopian mengatakan, kasus itu terjadi ketika ada anggota suatu organisasi yang mendukung Prabowo-Sandi terjerat masalah hukum. Kemudian, aparat penegak hukum mensyaratkan organisasi tersebut mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf jika anggotanya ingin bebas.
"Hukum digunakan memaksa orang memilih calon tertentu. Ini terjadi riil, laporan yang disampaikan kepada saya," kata Pipin di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (25/2).
Pipin juga menyebutkan kecurangan yang ia temukan dalam bentuk memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para ASN ini, kata Pipin, diminta mengumpulkan dan menyetorkan Kartu Keluarga untuk memilih paslon tertentu.
Lebih lanjut, Pipin menyebut, ada juga kecurangan yang dilakukan dengan menekan kepala desa agar menyerukan kepada warganya untuk memilih paslon tertentu lantaran diberikan dana desa. "Semua potensi dan kewenangan dikerahkan untuk memenangkan yang kami duga adalah petahana," kata Pipin.
(Baca: BPN Adukan Jokowi ke KPU soal Lahan Ratusan Ribu Hektare Prabowo)
Penggelembungan DPT
Kecurangan lain yang berpotensi terjadi dalam Pilpres 2019 adalah politik uang. Ada pula kecurangan dalam bentuk penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT).