AJI Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Kekerasan Jurnalis di Munajat 212

Ameidyo Daud Nasution
22 Februari 2019, 14:36
Malam Munajat 212 di Monas, Jakarta
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Acara Munajat 212 di Silang Monas, Jakarta dinodai oleh aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis, Kamis (21/2) malam. AJI Jakarta mendesak penegak hukum menindak tegas pelaku dan memprosesnya ke pengadilan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan massa beratribut Front Pembela Islam (FPI) terhadap jurnalis peliput Munajat 212 pada Kamis (21/2) malam. AJI juga meminta aparat penegak hukum menangkap pelaku dan mengadilinya di pengadilan.

Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri mengatakan, hukuman berat sepatutnya diberikan agar kasus yang sama tak terulang lagi di masa depan. "Sehingga (pelaku) mendapat hukuman agar ada efek jera," kata Asnil dalam keterangan resmi AJI Jakarta, Jumat (22/2).

Selain itu, AJI Jakarta juga mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang hingga kini belum tuntas sampai pengadilan. Imbauan juga diberikan AJI Jakarta kepada masyarakat agar tidak mengintimidasi awak media yang sedang meliput.

"Masyarakat agar tidak mengintimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap jurnalis," kata Asnil.

AJI Jakarta menyatakan, kerja jurnalis dilindungi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut, jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Pelaku juga bisa dijerat pasal pidana dalam KUHP serta Pasal 18 UU Pers. "Dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta," kata Asnil.

Dalam keterangan AJI Jakarta, kejadian bermula saat adanya kabar copet yang tertangkap di tengah acara salawatan Munajat 212 di Silang Monas pukul 21.00 WIB. Wartawan yang saat itu sedang menunggu narasumber lantas berkumpul mendekati lokasi kejadian.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...