Buntut Polemik Lahan, Jokowi dan Prabowo Ditantang Buka SPT Pajak
Tudingan calon presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada lawannya, Prabowo Subianto, soal penguasaan lahan ratusan ribu hektare membuat daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kedua capres perlu diperiksa lagi. Indonesian Corruption Watch (ICW) juga berharap kedua pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2019 mau membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka.
Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina mengatakan, keterbukaan bukti pembayaran pajak dan penghasilan dari kedua pasangan calon (paslon) bertujuan agar masyarakat mendapat informasi seterang-terangnya mengenai kandidat pilihan mereka. "Jadi bukan saja kepemilikan harta tapi SPT pajak pun (dibuka)," kata Almas dalam sebuah sesi diskusi di Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Almas, apabila SPT dibuka akan terlihat ketaatan pembayaran pajak dari kedua paslon. Hal ini memudahkan masyarakat melihat konsistensi antara ucapan dan perbuatan dua kubu yang saat ini bersaing menuju kursi RI 1 dan RI 2. "Konsisten, misalnya dengan pembicaraan kebocoran penerimaan negara," kata dia.
Selain itu Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memeriksa kembali daftar LHKPN yang pernah disetor Prabowo. Apalagi, kepemilikan saham termasuk dalam surat berharga yang perlu dilaporkan. "Kalau belum ada (laporannya) bisa timbul polemik, bisa diduga ada capres yang tidak jujur dalam LHKPN," kata Jojo.
(Baca: Tim Jokowi: Kalau Serang Personal Prabowo, Ditanya Kenapa Tak Beristri)
Bukan Isu Personal