Bawaslu Kaji Potensi Pelanggaran dalam Pembagian Sertifikat Tanah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini kerap membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Pengkajian itu dilakukan untuk menilai apakah tindakan Jokowi tersebut termasuk pelanggaran Pemilu.
"Kami sedang mengkajinya, sedang dibahas di pleno," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, umat (15/2).
Bagja mengatakan, pihaknya telah mendapatkan beberapa informasi awal terkait tindakan Jokowi membagi-bagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Bawaslu akan mengkaji apakah pembagian sertifikat itu memang merupakan program pemerintah yang telah dijadwalkan. Jika demikian, hal tersebut bukanlah masalah.
Selain itu, Bawaslu akan mengkaji posisi Jokowi ketika membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Jokowi dapat lolos dari dugaan pelanggaran Pemilu jika dia membagikan sertifikat tanah dalam posisi sebagai presiden.
Persoalan muncul ketika petahana membagikan sertifikat tanah dalam posisinya sebagai calon presiden. "Itu akan kami lihat apakah termasuk salah satu pelanggaran," kata Bagja.
(Baca: Jokowi Perintahkan Usut Pungli Penerbitan Sertifikat Tanah)
Program Reforma Agraria