Bawaslu Kaji Potensi Pelanggaran dalam Pembagian Sertifikat Tanah

Dimas Jarot Bayu
16 Februari 2019, 09:40
Seritikat Tanah
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Warga menunjukkan sertifikat tanah yang baru diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Balai Kota Tasikmalaya, Jumat (9/6).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini kerap membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Pengkajian itu dilakukan untuk menilai apakah tindakan Jokowi tersebut termasuk pelanggaran Pemilu.

"Kami sedang mengkajinya, sedang dibahas di pleno," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, umat (15/2).

Advertisement

Bagja mengatakan, pihaknya telah mendapatkan beberapa informasi awal terkait tindakan Jokowi membagi-bagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Bawaslu akan mengkaji apakah pembagian sertifikat itu memang merupakan program pemerintah yang telah dijadwalkan. Jika demikian, hal tersebut bukanlah masalah.

Selain itu, Bawaslu akan mengkaji posisi Jokowi ketika membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Jokowi dapat lolos dari dugaan pelanggaran Pemilu jika dia membagikan sertifikat tanah dalam posisi sebagai presiden.

Persoalan muncul ketika petahana membagikan sertifikat tanah dalam posisinya sebagai calon presiden. "Itu akan kami lihat apakah termasuk salah satu pelanggaran," kata Bagja.

(Baca: Jokowi Perintahkan Usut Pungli Penerbitan Sertifikat Tanah)

Program Reforma Agraria

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement