Walhi Kritik Pemerintah soal Konflik Petani Lawan Mamuang di Sulteng

Ameidyo Daud Nasution
12 Februari 2019, 20:39
No image
Aksi unjuk rasa petani dan Walhi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik pemerintah lantaran tidak juga merespons kasus dipenjarakannya Hemsi, petani dari Kecamatan Rio Pakava, Donggala, Sulawesi Tengah oleh aparat keamanan. Padahal, laporan kasus ini telah diberikan hingga ke Kantor Staf Presiden (KSP) pada Mei 2018.

Manajer Kampanye Walhi Sulteng Stevandi mengatakan, Hemsi ditangkap lantaran dianggap memanen sawit di lahan milik anak usaha Astra Agro Lestari, yakni PT Mamuang. Padahal, Hemsi dan sejumlah petani lainnya telah bercocok tanam di lahan tersebut sejak 1995.

Advertisement

Hemsi bersama petani lokal, pengacara, dan Walhi Sulteng memasukkan laporan kasus mereka dan diterima Ahli Utama KSP Abednego Tarigan. Bukan hanya itu, laporan tersebut juga dikirimkan ke instansi lain, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, hingga kini belum ada respons dari pemerintah. "Kami lihat seperti tidak ada itikad baik penyelesaian kasus Rio Pakava," kata Stevandi kepada Katadata, Selasa (12/2).

Bahkan, dalam persidangan PT Mamuang tidak pernah membawa bukti sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi kekuatan hukum. Sedangkan para petani disebutnya telah memegang Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sejak 1995. "Sedangkan perusahaan masuk membersihkan lahan pada 2004," kata dia.

Kakak Hemsi yang bernama Alex mengaku heran. Sang adik yang merupakan petani pembayar pajak malah dikriminalisasi seperti itu. Ia pun telah menyertakan alat-alat bukti kepada pihak berwajib. "Bagaimana dengan hak-hak keluarganya untuk menerima pendapatan?" kata Alex.

Turunan Undang-Undang

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement