KPU Ancang-ancang Umumkan Caleg yang Tak Buka Data Pribadi

Ameidyo Daud Nasution
7 Februari 2019, 20:35
Partai politik
ANTARA/OKY LUKMANSYAH
KPU akan mengumumkan nama-nama caleg yang enggan membuka data dirinya kepada publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk mengumumkan nama calon anggota legislatif (caleg) yang tidak membuka data dirinya kepada publik. Hal ini dilakukan karena masih ada 2.049 caleg yang belum juga membuka datanya kepada masyarakat.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pengumuman ini dilakukan bukan untuk dipatuhi caleg. Namun, agar masyarakat mengetahui calon mana yang tidak mau membuka data dirinya. KPU tidak dapat memberi sanksi kepada caleg lantaran pencantuman data diri formulir BB2 merupakan hak seperti diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Advertisement

Meski demikian, KPU mempertimbangkan untuk mengumumkan nama-nama tersebut agar masyarakat dapat menilai siapa saja caleg yang tidak membuka data diri dan pribadi kepada publik. "Kami pertimbangkan pengumuman resmi," kata Ilham di KPU, Jakarta, Kamis (7/2).

Formulir BB2 berisi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman pekerjaan, pengalaman organisasi, publikasi yang diterbitkan, penghargaan yang pernah didapatkan, hingga data keluarga. Ilham memastikan, KPU ingin agar publik dapat mengetahui data-data caleg. Pengumuman yang akan dikeluarkan ini juga disebutnya bukan sejenis daftar hitam lantaran penilaian akan dilakukan oleh masyarakat sendiri. "Jadi apakah orang yang menutup akses layak dipilih atau tidak kami serahkan ke masyarakat," katanya.

(Baca: LSM Rilis Tambahan 14 Nama Caleg Mantan Koruptor, Hanura Terbanyak)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement