Pemerintah Akan Naikkan Gaji Pendamping Lokal Desa
Pemerintah akan menaikkan gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) pada 2019 karena gaji PLD dinilai masih lebih rendah dibandingkan upah minimum. Kenaikan gaji tersebut diperkirakan akan direalisasikan pada Februari atau Maret tahun ini.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, kenaikan gaji PLD tersebut merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gaji PLD saat ini berkisar Rp 2 juta hingga Rp 2,7 juta per bulan.
"Kenaikan tidak terlalu besar. Ini masih dalam proses administrasi di Dirjen PDTT terkait kenaikan gaji PLD. Insya Allah, bulan Februari atau Maret, gaji PLD sudah naik," kata Eko, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Senin (4/2).
Kenaikan gaji PLD merupakan penghargaan dari pemerintah terhadap PLD yang telah bekerja keras mendampingi masyarakat dalam pengelolaan dana desa sehingga menjadi lebih baik dan pembangunan desa mengalami kemajuan yang pesat. Pendampingan PLD mampu meningkatkan penyerapan Dana Desa. Hasil survei juga menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap program Dana Desa mencapai 85%.
(Baca: Sri Mulyani Paparkan Hasil Penyaluran Dana Desa Selama 4 Tahun)