Tabloid Indonesia Barokah Dinilai Sulit Dijerat Pidana

Dimas Jarot Bayu
30 Januari 2019, 13:32
Tabloid Indonesia Barokah
ANTARA FOTO/KAHFIE KAMARU
Petugas Bawaslu Kota Depok menunjukan tabloid \'Indonesia Barokah\' yang disita dari sebuah masjid, di kantor Panwaslu Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (25/1/19). Bawaslu juga menyita 400 paket berisi tabloid \'Indonesia Barokah\' di Kantor Pos dan Giro Depok.

Penerbitan tabloid Indonesia Barokah dinilai bakal sulit diusut oleh Kepolisian. Meski Dewan Pers menyatakan tabloid tersebut bukan produk jurnalistik, tidak banyak unsur pidana yang dapat menjerat tabloid tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, tabloid Indonesia Barokah sulit dijerat dengan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks). Pasalnya, konten tabloid Indonesia Barokah sebenarnya berisikan data dan fakta.

Advertisement

Data dan fakta tersebut merupakan kumpulan tulisan yang sudah terpublikasi di berbagai media massa lainnya. "Tabloid Indonesia Barokah lebih bisa diverifikasi datanya, meski tidak memenuhi unsur kaidah jurnalistik yang baik," kata Karyono dalam diskusi di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Rabu (30/1).

Jika ingin dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, Karyono menilai polisi juga bakal kesulitan mengusutnya. Sebab, tidak ada konten dalam tabloid Indonesia Barokah yang secara langsung menuduh seseorang.

Hal serupa juga terjadi ketika tabloid Indonesia Barokah ingin dijerat menggunakan pasal pelanggaran kampanye dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena berisikan data dan fakta, Karyono menilai konten Indonesia Barokah lebih bersifat kampanye negatif.

Kondisi ini berbeda dengan tabloid Obor Rakyat yang disebarkan pada Pilpres 2014. Menurut Karyono, konten Obor Rakyat tak berisikan data-data yang valid sehingga cenderung sebagai kampanye hitam. "Obor Rakyat itu datanya tidak persis. Itu saja sudah mengandung unsur kebohongan," kata Karyono.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo. Menurutnya, sulit untuk menjerat pembuat tabloid Indonesia Barokah dengan pasal pelanggaran kampanye.

Terlebih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menyatakan jika tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye. "Jadi tidak bisa dikaji menggunakan UU Pemilu," kata Agus.

Meski demikian, Agus menilai polisi tetap harus menelusuri para pembuat tabloid Indonesia Barokah. Menurut Agus, hal ini diperlukan agar penerbitan tabloid Indonesia Barokah tak lagi menjadi polemik di masyarakat.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement