Mendagri Perintahkan Pemda Pecat PNS yang Terbukti Korupsi

Ameidyo Daud Nasution
29 Januari 2019, 19:26
Seleksi CPNS
Kominfo
Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar segera memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi. Perintah ini untuk menindaklanjuti laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan dari 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 393 PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Tjahjo mengatakan, memecat PNS yang terbukti korupsi bukan jadi wewenang instansinya semata. Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, BKN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Hasil itu kami sampaikan ke daerah bahwa di daerah Anda ada yang ini (korupsi). Tolong segera diproses," kata Tjahjo di Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Senin (29/1).

Pernyataan Tjahjo ini merupakan tanggapan atas laporan KPK yang menilai proses pemberhentian PNS yang terbukti korupsi masih lambat. Menurut KPK, hal itu disebabkan oleh keengganan, keraguan atau penyebab lainnya dari para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta pemberhentian para PNS tersebut ditunda.

"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...