Serahkan 204 Sertifikat Tanah Wakaf di Bekasi, Jokowi Sasar 8 Provinsi

Dimas Jarot Bayu
25 Januari 2019, 22:02
Jokowi
ANTARAFOTO | Zabur Karuru
Presiden Joko Widodo ketika menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Surabaya, Jawa Timur, 6 September 2018.

Presiden Joko Widodo(Jokowi)  menyerahkan 204 sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1) siang. Sertifikat yang diberikan kepada 12 perwakilan pengurus atau pengguna tanah wakaf untuk masjid, musala, tempat pendidikan, pondok pesantren, dan lainnya, merupakan bagian dari percepatan penerbitan sertifikat di 8 provinsi.

Jokowi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah wakaf ini dipercepat agar sengketa lahan di Indonesia dapat dikurangi. Jokowi mengaku sering mendengar banyak keluhan dari masyarakat terkait sengketa lahan ketika berkunjung ke berbagai wilayah.

Dia memberi contoh sengketa lahan masjid yang terjadi di Jakarta. Ketika masjid dibangun, harga tanahnya diperkirakan masih murah sehingga tak ada yang mempersoalkan.

Namun ketika masjid itu telah berdiri, harga tanahnya mencapai Rp 120 juta per meter. Ahli waris tanah lantas mempersengketakan status pendirian bangunan itu akibat ketiadaan sertifikat. "Nah, mulai jadi ramai karena harga tanahnya sudah begitu mahal. Padahal sertifikatnya belum ada," kata Jokowi dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (25/1).

Menurut Jokowi, masalah sengketa lahan wakaf tidak hanya terjadi di Bekasi, melainkan berbagai wilayah Indonesia. Karenanya, pemerintah telah melaksanakan program percepatan penerbitan sertifikat tanah di Jawa Barat, Aceh, Sumatera Barat, Riau, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Jokowi pun berharap program percepatan penerbitan sertifikat ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Lebih lanjut, Kepala Negara berharap program tersebut dapat mengurangi sengketa lahan yang terjadi selama ini.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini telah menerbitkan sertifikat untuk 5.043 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia melalui program ini. Di Jawa Barat sendiri, sudah ada 2.050 bidang tanah yang sertifikatnya diterbitkan pada 2018. Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dan tempat peribadatan lainnya telah terdaftar pada 2025.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...