Jokowi Bagikan 40 Ribu Sertifikat Tanah untuk Warga Tangsel

Hari Widowati
25 Januari 2019, 14:38
Seritikat Tanah
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pembagian sertifikat tanah merupakan salah satu program pemerintah untuk mengurangi sengketa lahan.

Program pembagian sertifikat tanah yang mampu melampaui target pada 2018 dilanjutkan kembali tahun ini. Presiden Joko Widodo hari ini membagikan 40 ribu sertifikat tanah kepada masyarakat di Tangerang Selatan.

Presiden mengatakan, program pembagian sertifikat tanah dilakukan karena banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Pada 2015, dari 126 juta warga baru 46 juta yang memiliki sertifikat tanah.

Advertisement

"Masih ada 80 juta yang belum pegang (sertifikat tanah). Padahal sudah ada yang menempati lahan selama 40 tahun, 30 tahun, sudah 50 tahun tetapi tidak pegang tanda bukti hak atas tanah yang kita miliki," kata Jokowi di halaman Skuadron 21/Sena Pusat Penerbangan Angkatan Darat Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan seperti dilansir Antara, Jumat (25/1). Dalam acara tersebut, hadir sekitar 25 ribu orang penerima sertifikat yang berasal dari kecamatan Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Pamulang, Ciputat Timur, Serpong Utara dan Setu.

Sejak 2017 Presiden memerintahkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan 5 juta sertifikat tanah. Pada 2018, dari target 7 juta sertifikat tanah yang ditetapkan pemerintah, realisasinya berhasil mencapai 9,34 juta sertifikat. Tahun ini, pemerintah menetapkan target sebesar 9 juta sertifikat.

(Baca: Jokowi Sebut Pembagian Sertifikat Lahan di 2018 Lampaui Target)

Jokowi mengungkapkan, ia sering keluar-masuk kampung-kampung dan menerima keluhan soal sengketa tanah di berbagai daerah. Ia memerintahkan kepada jajarannya agar semua tanah disertifikasi sehingga tidak terjadi konflik lahan.

Jokowi sempat berdialog dengan seorang warga yang bernama Sinaran. Jokowi berpesan agar sertifikat tanah tersebut dapat dipakai untuk kegiatan produktif. Sinaran berencana menjadikan sertifikat itu sebagai modal usaha. "Buat nge-Grab, maksudnya beli mobil tapi untuk mencari uang bukan untuk gagah-gagahan," kata Sinaran.

Presiden pun mengatakan, boleh saja sertifikat tanah diagunkan ke bank untuk membeli mobil dan mobil tersebut digunakan untuk mencari uang. Meski demikian, masyarakat juga harus berhitung bahwa dalam jangka waktu kredit yang telah ditentukan, cicilannya harus lunas. Jika tidak, jaminan berupa sertifikat tanah bisa disita oleh bank. "Jadi kalau pinjam ke bank mengerti kapan selesai, jangan tanpa hitung-hitungan ke bank lalu hilang barang," ujar Jokowi.

(Baca: Serahkan Lahan Hutan ke Masyarakat, Jokowi: Tanam yang Menguntungkan)

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement