Pembebasan Baasyir Hanya Bisa Dilakukan Jika Presiden Ubah UU

Dimas Jarot Bayu
22 Januari 2019, 21:16
Abu Bakar Baasyir
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Abu Bakar Baasyir tiba di RSCM, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir hanya bisa dilakukan jika pemerintah mengubah peraturan perundang-undangan. Baasyir tak mungkin diberikan pembebasan murni lantaran putusan kasusnya sudah sampai ke tingkat kasasi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, pembebasan murni hanya bisa diberikan melalui putusan pengadilan tingkat pertama, yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah. "Dia sudah dihukum, masa mau bebas murni," kata Mahfud di Kantor Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Selasa (22/1).

Saat ini, tidak ada regulasi yang bisa membebaskan Baasyir dari penjara. Jika ingin dibebaskan bersyarat, Baasyir harus sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Baasyir sebelumnya dihukum penjara selama 15 tahun pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh pada 2010.

Mahfud menilai, masih perlu dua tahun lagi untuk Baasyir bisa memenuhi syarat tersebut. "Belum lagi harus ada asimilasi kan, pembinaan yang dilakukan pemerintah, dia harus ikuti dulu itu syaratnya," kata dia.

Pembebasan tanpa syarat bisa dilakukan kepada Baasyir setelah masa hukumannya habis. Namun, perlu keputusan pengadilan yang baru untuk membebaskan Baasyir tanpa syarat. Selain itu, bebas tanpa syarat dapat diberikan jika Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baasyir diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Mahfud menilai banyak syarat-syarat yang diperlukan untuk membebaskan Baasyir melalui amnesti. "Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Abu Bakar Baasyir. Presiden bisa mengeluarkan Perppu, mengubah Undang-Undang itu," kata Mahfud.

(Baca: Jokowi Syaratkan Abu Bakar Baasyir Setia Pancasila untuk Bisa Bebas)

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...