Jalan Akses Terbangun, Waktu Tempuh Padang - Mandeh Hanya Satu Jam
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merampungkan pembangunan akses Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Wisata Mandeh sepanjang 41 kilometer. Dengan adanya jalan ini, waktu tempuh Padang-Mandeh melalui darat yang semula mencapai tiga jam dapat dipersingkat menjadi satu jam.
Sebelum ada jalan akses ini, banyak masyarakat yang ingin berwisata ke Mandeh harus menggunakan jalur laut dengan kapal. Ini lantaran kondisi jalan sempit dan berbukit sehingga menyulitkan kendaraan yang masuk menuju Mandeh. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, keberadaan jalan akses tersebut akan meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mandeh di Sumatera Barat.
"Jalan akses akan menunjang ekonomi masyarakat di Kawasan Wisata Mandeh yang dikenal dengan pulau-pulaunya yang eksotis dan wisata baharinya," kata Basuki, dalam keterangan resmi PUPR yang diterima Katadata, Rabu (9/1).
Pembangunan jalan dilakukan oleh Pelaksanaan Jalan Nasional III Padang, Direktorat Jenderal Bina Marga sejak 2015. Pada periode 2015-2016 diselesaikan jalan sepanjang 16 kilometer dengan anggaran Rp 88,2 miliar.
(Baca: Kalender Wisata 2019, Festival Pasa Harau Gantikan Konser Sawahlunto)
Adapun pembangunan jalan akses sepanjang 25 kilometer telah rampung pada 2018. Rinciannya adalah paket pekerjaan akses 13 kilometer jalan senilai Rp 55,1 miliar, kontrak kedua sepanjang 12 kilometer senilai Rp 59,9 miliar, serta pekerjaan 12 jembatan senilai Rp 12,7 miliar. Pekerjaan tersebut dikerjakan beberapa kontraktor seperti PT Statika Mitrasarana, PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada, serta PT Pilar Prima Mandiri.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III Aidil Fiqri mengatakan, jalan akses ke Kawasan Wisata Mandeh ini telah rampung dengan kondisi beraspal. Dengan adanya jalan ini, konektivitas Teluk Kabung – Sungai Pisang – Sungai Nyalo – Mandeh – Carocok – Tarusan telah tersambung. "Jalan akses Mandeh mendukung alternatif wisata baru di Sumbar selain Kota Bukittinggi," demikian keterangan resmi PUPR.