Kasus Korupsi Gedung IPDN Riau, KPK Periksa Gamawan Fauzi

Hari Widowati
8 Januari 2019, 13:36
Gamawan
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Riau pada anggaran Kemendagri 2011. KPK menduga sejak awal beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan 'arisan' untuk mengerjakan empat proyek IPDN yang berada di bawah Kemendagri, termasuk IPDN Riau, IPDN Sumatera Barat, IPDN Sulawesi Selatan, dan IPDN Sulawesi Utara.

"Diperiksa untuk Pak Dudy, nanti ya," kata Gamawan, saat tiba di Gedung KPK RI, Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (8/1). Gamawan langsung masuk ke Gedung KPK RI dan tidak menyampaikan pernyataan lagi kepada wartawan.

Advertisement

Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri pada 2011, adalah tersangka dalam dugaan korupsi IPDN Riau dan tiga perkara lainnya. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; dan gedung IPDN di Sulawesi Utara.

Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN. Sebelum lelang, sudah dilakukan pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya Tbk untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya Tbk untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

(Baca: Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement