Andi Arief Sebut Rumahnya di Lampung Digerudug Polisi

Dimas Jarot Bayu
4 Januari 2019, 17:04
ilustrasi Hoax
Arief Kamaludin|Katadata

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menyebut rumahnya di Lampung didatangi oleh polisi. Hal ini diduga terkait dengan kasus kabar bohong (hoaks) adanya tujuh kontainer surat suara dari Tiongkok di Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah dicoblos untuk pasangan calon nomor urut 01.

Andi mengatakan, ada dua mobil dari Polda Lampung yang mendatangi rumahnya. "Rumah saya di Lampung digerudug dua mobil Polda yang mengaku cyber," kata Andi melalui akun Twitter-nya @AndiArief_, Jumat (4/11).

Ia mengaku heran dengan kedatangan polisi ke rumahnya di Lampung. Dia pun mempertanyakan apa kesalahannya sehingga didatangi oleh polisi.

Andi lantas meminta agar Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian tidak kejam terhadap rakyat. Hal tersebut disampaikan karena Andi merasa diperlakukan sebagai teroris.

Lebih lanjut, Andi menilai pengerudukan rumahnya di Lampung seperti di negara komunis. Padahal, dia mengaku akan hadir jika dipanggil dan diperlukan oleh polisi.

"Ini bukan negara komunis. Penggerudukan rumah saya di Lampung seperti negara komunis. Mohon hentikan Bapak Presiden," kata Andi.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachlan Nasidik menilai kedatangan polisi di rumah Andi di Lampung sebagai  upaya pemanggilan paksa. Rachlan mendesak Tito segera memberi penjelasan ihwal tersebut.

Pasalnya, Rachland menilai pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan polisi setelah seseorang tiga kali tidak memenuhi panggilan. Sementara itu, Andi sampai hari ini belum pernah mendapatkan panggilan polisi dalam kasus apapun.

"Apabila Andi menjadi target operasi polisi, kami menilai polisi telah melakukan excessive use of power yang sepenuhnya tidak bisa diterima," kata Rachlan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/1).

Menurutnya, Andi bukan pelaku kriminal yang dapat menjustifikasi pemanggilan paksa oleh polisi. Oleh karena itu, Andi bakal memenuhi panggilan dari polisi tanpa adanya paksaan.

Demokrat bakal mendampingi Andi memenuhi panggilan polisi. "Namun polisi berkewajiban melakukan tugas-tugasnya dalam cara yang menghormati hak-hak sipil, bukan malah melanggarnya," kata Rachlan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membantah pihaknya telah melakukan penggerebekan atau pemanggilan paksa terhadap Andi di rumahnya di Lampung. Menurut Dedi, rumah Andi di Lampung tersebut telah dijual.

Hal tersebut didapatkan berdasarkan informasi dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) dan telah diperiksa oleh Polres setempat. "Ternyata sudah dijual tahun 2014," kata Dedi.

Advertisement

(Baca: Dirugikan, Timses Prabowo Siap Beri Keterangan Soal Hoaks Surat Suara)

Timses Jokowi-Ma'ruf Laporkan Hoaks

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan kasus kabar bohong (hoaks) terkait adanya tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/1). TKN melaporkan pelaku pembuat rekaman suara terkait hoaks mengenai surat suara Pemilu 2019 yang telah dicoblos.

Selain itu, TKN melaporkan cuitan yang dibuat Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief di akun Twitternya @AndiArief_. Andi sebelumnya sempat mencuit mengenai hoaks tersebut dan meminta pihak terkait menyelidikinya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement