KPK Buka Peluang Jadikan Lippo Cikarang Tersangka Korupsi Korporasi

Dimas Jarot Bayu
20 Desember 2018, 21:18
Meikarta 2018
Arief Kamaludin | KATADATA
Suasana pembangunan hunian Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Jumat, (19/10/2018)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang PT Lippo Cikarang Tbk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Meikarta. KPK akan mendalami peran Lippo Cikarang yang namanya turut disebut terlibat dalam kasus suap perizinan megaproyek di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).

"Kalau faktanya demikian, nanti akan kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (20/12). Menurut Saut, KPK bakal hati-hati mendalami peran Lippo Cikarang dalam kasus suap Meikarta. KPK tak bisa terburu-buru dalam menetapkan tersangka.

Pasalnya, penetapan tersangka terhadap korporasi haruslah didahului oleh adanya tindak pidana awal (predicate crime). "Jangan langsung keburu-buru, pelan-pelan saja," kata Saut.

(Baca: KPK: Keterangan 40 Saksi Kasus Meikarta dari Grup Lippo Tak Sinkron)

Saut mengatakan, hal serupa akan diterapkan untuk pendalaman peran bos Lippo Group James Riady dalam perkara dugaan suap Meikarta. Dalam surat dakwaan terhadap Billy, James diduga ikut serta menemui Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di rumah pribadinya.

Pada pertemuan tersebut, James, Billy, dan Neneng membicarakan terkait perizinan pembangunan Meikarta. Menurut Saut, KPK harus membuktikan dulu peran James jika ingin menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus suap Meikarta. "Kalau memang kena buktinya, enggak akan bisa lari lah, tapi sabar dulu kami kembangkan lebih lanjut," kata Saut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...