Kasus Korupsi Waskita Karya, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Hari Widowati
18 Desember 2018, 11:22
Pembangunan Tol Cijago Seksi II
ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya
Suasana pembangunan tol Cijago di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (13/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kasus pekerjaan fiktif yang diberikan kepada empat perusahaan subkontraktor tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 186 miliar.

KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS), Senin (17/12). "Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan terhitung sejak 6 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara, di Jakarta, Selasa (18/12).

Advertisement

Kelima orang itu adalah FR, YAS, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk/Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman, dan Mantan Direktur Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio. KPK mengatakan, FR, YAS serta kawan-kawannya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Keempat subkontraktor itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

(Baca: BUMN Karya Ditargetkan Sumbang Dividen Rp 4 Triliun Hasil Laba 2018)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement