Aturan Perpanjangan Izin Tambang Segera Terbit
Pemerintah segera menerbitkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang mengatur perpanjangan izin tambang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tahap harmonisasi PP Nomor 1 tahun 2017 tersebut telah tuntas. Aturan tersebut akan diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Masih dalam proses (ke Sekretariat Negara). Harmonisasi sudah selesai," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariy0no, di Jakarta, Jumat (7/12).
Salah satu poin yang tertuang dalam revisi tersebut adalah mengenai waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) bisa mengajukan perpanjangan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.
Aturan saat ini belum mengatur untuk PKP2B. Hanya pada pasal 45 berbunyi, permohonan perpanjangan Izin Usaha Produksi (IUP) mineral bukan logam atau batuan paling cepat dilakukan dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sebelum berakhirnya kontrak tersebut. Dengan demikian, perusahaan pemegang PKP2B ini berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Produksi.
(Baca: Adaro Siapkan Perpanjangan Kontrak Tambang di Kalimantan Selatan)
Revisi PP Nomor 1 tahun 2017 ini juga diterbitkan bersama dengan aturan pajak yang baru untuk perusahaan yang akan berubah dari PKP2B menjadi IUPK Produksi. Jika menjadi IUPK, berarti sifat pajak menjadi prevailing yang berarti mengikuti aturan yang ada saat ini.