KPU: Ancaman Siber Tak Akan Ganggu Pemilu 2019

Dimas Jarot Bayu
6 Desember 2018, 14:10
Kotak Suara TPS KPU
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai ancaman siber yang terjadi di Indonesia tak akan mempengaruhi Pemilu 2019. Alasannya, perhitungan suara dalam Pemilu 2019 tidak dilakukan secara elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perhitungan suara dan penetapan dalam Pemilu 2019 dilakukan secara manual. "Pemilu 2019 adalah Pemilu yang manual, bukan Pemilu elektronik," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (6/12).

Penggunaan teknologi informasi untuk Pemilu 2019 berbeda dengan negara-negara lain. Di beberapa negara, teknologi informasi sudah digunakan untuk perhitungan suara secara langsung.

Karenanya, ada kasus perhitungan suara berubah karena teknologi informasi tersebut diretas. Hanya saja, teknologi informasi yang digunakan di Indonesia cuma sebagai alat bantu menyampaikan perihal perkembangan Pemilu 2019. "Teknologi informasi digunakan untuk menyampaikan proses dan perkembangan penghitungan, serta penetapan Pemilu," kata Viryan.

Wakil Direktur IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nur Imam menilai, KPU harus fokus pada pengamanan sistem Pemilu manual yang diterapkan. Pasalnya, potensi kecurangan dalam sistem tersebut bisa terjadi karena banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2019.

Imam mencatat TPS yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 800 ribu titik. Angka tersebut 1,5 kali lebih banyak dari jumlah TPS pada Pemilu 2014. "Semua hal yang berkenaan dengan keamanan manual lebih penting dibanding keamanan siber," kata Imam.

(Baca: Menteri Tjahjo Dorong Jutaan Penduduk Proaktif Rekam e-KTP)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...