Tangani Sampah, Pemerintah Kaji Tarik Pungutan dari Turis

Ameidyo Daud Nasution
30 November 2018, 15:11
 Daerah Aliran Sungai Citarum
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Warga mengamati sampah yang menumpuk setelah banjir di Sungai Cikapundung Kolot, Cijagra, Kabupaten Bandung, yang bermuara ke DAS Citarum, Jawa Barat, Rabu (7/3). \

Pemerintah berencana menarik pungutan dari wisatawan (turis) asing maupun lokal untuk penanganan sampah yang semakin membeludak, terutama di lokasi-lokasi wisata di Indonesia. Besaran pungutan yang akan dikenakan kepada turis asing diperkirakan US$ 10 atau sekitar Rp 144.000 sedangkan untuk turis domestik US$ 1 atau Rp 14.400 jika dihitung dengan kurs saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini besaran pungutan tersebut sedang dihitung. Uang dari pungutan tersebut rencananya akan dikelola pemerintah daerah (pemda) untuk selanjutnya digunakan untuk penanganan sampah. "(Pungutan) bisa tergabung dalam tarif hotel tempat dia menginap," kata Luhut saat Coffee Morning dengan media di kantornya, Jakarta, Jumat (30/11).

Advertisement

Sampah plastik menimbulkan berbagai masalah, khususnya di laut. Luhut menyebutkan, di Kepulauan Seribu banyak penyu mati akibat sampah plastik. Beberapa wilayah telah mencari cara mengurangi sampah di daerahnya masing-masing. Misalnya, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan saat ini telah melarang penggunaan kantong plastik. "Ini kepedulian Walikota Banjarmasin untuk lebih baik," kata Luhut.

(Baca: YLKI Minta Aturan Pelarangan Plastik Tiap Daerah Seragam)

Untuk mengurangi sampah plastik, Luhut menyebutkan, saat ini sudah ada pabrik plastik kemasan yang terbuat dari singkong dan diklaim lebih mudah terurai. Dia mengatakan pabrik di Tangerang tersebut masih menghasilkan plastik yang berbiaya tinggi. Pasalnya, permintaan terhadap bioplastik ini masih rendah. "Jadi cost-nya saat ini masih tinggi," kata dia.

Masaah sampah lain juga terjadi di sungai Citarum. Luhut meminta industri di sekitar sungai tersebut membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan incinerator . Apabila fasilitas tersebut tidak dibangun, pemerintah menyiapkan sanksi pidana. "Mereka (industri) sudah siapkan IPAL pada Mei 2019," kata Luhut.

(Baca: Jumlah Sampah di Lautan Ditargetkan Berkurang 70% pada 2025)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement