Kementerian BUMN Pelajari Perjanjian Damai Merpati dengan Kreditur

Image title
16 November 2018, 08:31
Gedung BUMN
Katadata
Gedung Kementerian BUMN di Kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, (17/11/2014).

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mempelajari detail perjanjian damai (homologasi) antara PT Merpati Nusantara Airlines dengan pihak kreditur pasca Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan homologasi tersebut. Dengan keputusan tersebut, Merpati memiliki harapan untuk bangkit dari mati surinya.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, pihaknya perlu mempelajari detail homologasi tersebut sebelum mengajukan kepada komite soal masuknya investor baru Merpati. Dia belum bisa memastikan apakah Merpati akan dipertahankan status BUMN-nya atau dilepas kepada swasta.

Aloy mengatakan, langkah untuk memprivatisasi Merpati ini perlu dikonsultasikan dulu dengan beberapa kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Perhubungan. Hasilnya, akan diajukan dalam rapat komite. Setelah itu, keputusan rapat komite tersebut akan dibawa dan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Tapi, itu lagi-lagi kita harus mempelajari dulu putusan homologasinya seperti apa," kata Aloy di kantornya, Jakarta, Kamis (15/11).

Aloy mengatakan, upaya untuk menghidupkan kembali Merpati pernah dijajaki pada 2016. Kala itu, keputusan komite adalah melepas seluruh kepemilikan pemerintah di Merpati. Namun, upaya tersebut urung diajukan kepada DPR lantaran saat itu belum ada investor yang mau menyuntikan dana kepada Merpati.

(Baca: Investor Swasta Berminat Beri Modal ke Merpati)

Dalam proposal homologasi, dikabarkan Merpati telah mendapatkan investor yang mau menyuntikkan dana hingga Rp 6,4 triliun agar mereka kembali beroperasi. Maskapai BUMN yang sudah tidak beroperasi sejak Februari 2014 ini, tercatat memiliki utang mencapai Rp 10 triliun.

Seperti diketahui, Merpati memiliki utang kepada Kementerian Keuangan dengan nilai sekitar Rp 2,5 triliun. Investor Merpati meminta jaminan utang kepada Kemenkeu untuk dilepaskan agar perusahaan dapat menambah modal dalam pengembangan bisnis. Namun, Kemenkeu masih enggan untuk mengabulkan permintaan tersebut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...