BI Batasi 49% Kepemilikan Asing di Perusahaan Uang Elektronik

Hari Widowati
7 Mei 2018, 19:11
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Bank Indonesia membatasi kepemilikan investor asing di perusahaan uang elektronik maksimal 49%.

Bank Indonesia (BI) akan membatasi kepemilikan saham investor asing pada perusahaan penerbit uang elektronik maksimal sebesar 49% sedangkan untuk investor lokal minimal 51%. Aturan ini dibuat untuk meningkatkan daya saing industri uang elektronik dan peran pelaku domestik dalam jasa sistem pembayaran.

Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan, ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/VI/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Aturan terkait kepemilikan saham ini berlaku bagi penerbit yang merupakan lembaga selain bank (LSB). PBI yang ditandatangani Gubernur BI Agus Martowardojo pada 4 Mei 2018 ini tidak akan berlaku surut. "BI tidak membatasi jika asing ingin masuk tetapi tetap pemegang saham yang mengendalikan harus orang Indonesia atau badan hukum Indonesia," kata Onny, di Jakarta, Senin (7/5).

Advertisement

Untuk perusahaan penerbit uang elektronik yang sudah beroperasi, BI tidak akan meminta mereka menerapkan aturan tersebut selama tidak ada aksi korporasi yang menyebabkan perubahan komposisi pemegang saham. "Misalnya, perusahaan tersebut 80% sahamnya dimiliki pemegang saham asing. Kami izinkan dia tetap berjalan selama tidak ada aksi korporasi," ujar Onny. Jika terdapat pengalihan kepemilikan saham atau transaksi jual beli saham maka investor asing harus memenuhi ketentuan kepemilikan maksimal 49%.

Saat ini, ada 27 penyelenggara atau penerbit uang elektronik yang telah mendapatkan izin dari BI. Sekitar 16 perusahaan merupakan LSB. Onny mengatakan, masih ada 5 perusahaan yang tengah diproses pengajuan izinnya sebagai penerbit uang elektronik. "Lima perusahaan ini yang terkait dengan kepemilikan asing," ujar Onny.

(Baca: Transaksi Tumbuh 163%, BI Perketat Pengawasan Uang Elektronik)

Kepemilikan Tunggal

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement