Kasus Reksa Dana Dibubarkan OJK, Bagaimana Nasib Dana Investor?

Hari Widowati
24 Februari 2020, 13:35
Telaah - Dampak Demonstrasi ke Pasar Keuangan
123RF.com/Daniil Peshkov
Jika suatu reksa dana dibubarkan, aset-asetnya akan dijual dan dananya dibagikan kepada investor secara proporsional.

Akhir pekan lalu, sejumlah investor reksa dana Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka memprotes likuidasi (pembubaran) enam reksa dana Minna Padi yang menyebabkan mereka berpotensi merugi Rp 3 triliun-4 triliun.

OJK membubarkan reksa dana Minna Padi tersebut pada 21 November 2019 lantaran menawarkan imbal hasil pasti. Hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang agen penjual reksa dana. Padahal, dana kelolaan (asset under management/AUM) keenam reksa dana tersebut hampir mencapai Rp 6 triliun.

Advertisement

Keenam produk reksa dana tersebut adalah Reksa Dana (RD) Minna Padi Pringgodani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, RD Minna Padi Amanah Saham Syariah, RD Minna Padi Property Plus, RD Minna Padi Keraton II, dan RD Minna Padi Hastinapura Saham. Salah satu perwakilan nasabah Minna Padi, Andi, mengatakan potensi kerugian nasabah dihitung dari penurunan nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana. "Dengan menghitung cash saja, (kerugian) 80%. Berarti kerugian nasabah bisa pada angka Rp 3 triliun-4 triliun," ujarnya, di Gedung OJK, Jumat (21/2).

(Baca: 6 Reksa Dana Dilikuidasi, Nasabah Minna Padi Rugi Hingga Rp 4 Triliun)

Penyebab Pembubaran Reksa Dana

Berkaca pada kasus pembubaran reksa dana Minna Padi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan likuidasi atau pembubaran reksa dana? Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, ada lima hal yang dapat menyebabkan pembubaran reksa dana.

1. Reksa dana tersebut memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10 miliar dalam jangka waktu 90 hari bursa setelah pernyataan pendaftarannya efektif
2. Untuk reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks yang melakukan penawaran umum terbatas, dana kelolaannya berada di bawah Rp 10 miliar dalam jangka waktu 120 hari bursa setelah pernyataan pendaftarannya efektif
3. Dibubarkan oleh OJK karena melanggar peraturan atau undang-undang di sektor pasar modal
4. Total nilai aktiva bersih reksa dana kurang dari Rp 10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut
5. Manajer investasi dan bank kustodian telah sepakat untuk membubarkan reksa dana tersebut, kondisi ini biasanya disebabkan oleh pertimbangan komersial

Pembubaran reksa dana juga harus melalui prosedur yang ditentukan dalam POJK 23/2016. Jika pembubaran terjadi karena dana kelolaan reksa dana di bawah Rp 10 miliar, manajer investasi wajib melaporkan hal tersebut kepada OJK. Kemudian, manajer investasi akan mengumumkan pembubaran reksa dana tersebut minimal pada satu media cetak berbahasa Indonesia skala nasional. Manajer investasi harus melapor kepada OJK dengan melampirkan akta pembubaran reksa dana dari notaris dan laporan keuangan pembubaran reksa dana yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK.

(Baca: Bertemu Nasabah Minna Padi, OJK Sepakati Tiga Poin Pengembalian Dana)

Jika reksa dana dilikuidasi oleh OJK, pembubarannya juga akan diumumkan di salah satu surat kabar nasional berbahasa Indonesia. Pada hari yang sama, manajer investasi harus memberitahukan kepada bank kustodian untuk menghentikan penghitungan NAB reksa dana.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement