Sri Mulyani Soroti Belanja Modal Pemda yang Minim

Michael Reily
11 Desember 2018, 10:51
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kementerian Keuangan menyoroti rata-rata belanja modal Pemerintah Daerah (Pemda) yang hanya mencapai 19%. Hal ini disebabkan Pemda masih mengutamakan anggaran belanja pegawai dibandingkan dengan alokasi untuk belanja infrastruktur.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Juli 2018, dari anggaran belanja daerah sebesar Rp 1.153 triliun, sekitar 36% atau Rp 410,6 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai. Belanja barang dan jasa sebesar Rp 270,6 triliun atau 23% sedangkan belanja modal hanya sebesar Rp 223,6 triliun atau 19% dari total belanja Pemda.

Advertisement

"Terlalu besar gaji di daerah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2019, di Jakarta, Senin (10/12). Oleh karena itu, dia meminta pejabat di daerah untuk mengoptimalkan anggaran TKDD dalam APBD 2019.

Sri Mulyani menekankan, minimal 25% dana transfer umum dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk belanja infrastruktur. "Dalam kenyataannya, banyak daerah yang belum mencapainya," kata dia. Pembangunan infrastruktur bukan hanya untuk mendukung pembangunan fisik tetapi juga untuk pembangunan sosial dan pendidikan.

(Baca: Mendes Targetkan Penyerapan Dana Desa Mendekati 100% Tahun Ini)

Ia juga meminta Pemda untuk menggunakan alokasi pendanaan di daerah untuk pemerataan ekonomi. Alokasi untuk belanja barang dan jasa dalam porsi 23% juga harus lebih tepat. Ia menduga banyak pejabat di daerah menggunakan dana belanja barang dan jasa untuk perjalanan dinas ke pusat atau daerah lain.

Ia menyebutkan, ada rombongan pejabat di daerah yang datang ke Kementerian Keuangan hingga 46 kali dalam setahun. Ongkos itu digunakan supaya mendapat surat pertanggungjawaban (SPJ). "Seharusnya bisa dipakai untuk bangun jembatan, perbaikan pasar, penyediaan air bersih yang sangat berguna bagi masyarakat," kata Sri Mulyani.

Pemda disarankan menggunakan electronic government (e-government) untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Pasalnya, baru 18% daerah yang menggunakan sistem digital untuk tata kelola yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas tersebut.

Pembangunan sistem digital juga tak mahal sehingga aplikasi bisa terhubungan antara masyarakat dan Pemda. Alhasil, masyarakat bisa melakukan penilaian dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah di daerah.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement