Jokowi akan Revisi Sejumlah Aturan Penghambat Investasi di 2019

Ameidyo Daud Nasution
23 November 2018, 08:57
Jokowi-JK
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat kabinet.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah tahun depan akan fokus merevisi sejumlah peraturan maupun undang-undang yang menghambat investasi. Hal ini dilakukan agar administrasi pemerintahan dan perizinan investasi dapat berlangsung lebih cepat.

Jokowi memberi contoh soal Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa yang saat ini sangat rumit. Dia mengatakan, apabila payung hukum SPJ tersebut hanya Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri, tentunya penyederhanaan dapat dilakukan dengan mudah. "Mulai tahun depan saya konsentrasi mengubah UU agar kecepatan (investasi) bisa dilakukan," kata Jokowi saat acara Sarasehan dengan Kepala Desa se-Jawa Tengah di Semarang, Kamis (22/11).

Advertisement

Dia mengatakan, hampir dua tahun memerintahkan soal SPJ Dana Desa ini dipangkas prosedurnya dari total 123 laporan. Namun, hingga saat ini pemangkasan belum dapat dilakukan lantaran payung hukumnya berupa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Saya inginnya dua atau tiga (prosedur) cukup tapi tetap bisa dikontrol," kata Jokowi.

Jokowi belum secara spesifik menyebutkan UU apa saja yang akan diajukan proses revisinya. Namun, dia juga membuka kemungkinan payung hukum utama terkait perizinan usaha juga ikut disederhanakan dan diperbaiki. "Agar investasi betul-betul tergerak tanamkan modal karena mudah dan cepat urus izin," kata Presiden.

Rabu (21/11) lalu, Presiden mengumpulkan para menteri di Istana Bogor untuk membahas insentif perpajakan dan investasi. Beberapa Menteri yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah berencana mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI), termasuk di antaranya beberapa bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini artinya investor asing bisa masuk 100% dalam bisnis di bidang tersebut. Namun, investor asing dipastikan tidak akan masuk ke semua sektor tersebut.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement