OJK Longgarkan Penagihan Kredit untuk Korban Bencana Sulteng

Image title
5 Oktober 2018, 07:38
Wimboh OJK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan kebijakan bagi perbankan dalam penagihan kredit kepada debitur korban bencana gempa dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, detail kebijakan restrukturisasi kredit diserahkan kepada masing-masing bank.

"Kami restrukturisasi kreditnya sampai jangka waktu tertentu, sampai keadaan pulih. Ada yang mungkin diberi pinjaman lagi, tapi tergantung konteksnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di kantornya, Jakarta, Kamis (4/10).

Pelonggaran yang diberikan oleh OJK kepada perbankan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Namun, kebijakan pelonggaran seperti apa yang akan diberikan, diserahkan ke masing-masing bank.

Menurut data OJK, jumlah kredit yang disalurkan oleh perbankan di Sulteng mencapai Rp 16,2 triliun per Agustus 2018. Angka tersebut setara 0,3% dari total kredit industri perbankan nasional.

Dari jumlah penyaluran kredit oleh perbankan tersebut, mayoritas ada di Kota Palu sebesar Rp 14,3 triliun dan Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp 2 triliun. Penyaluran kredit di Kabupaten Donggala dan Sigi sebesar Rp 233 miliar.

“Dari jumlah kredit ini, kami masih hitung berapa debitur yang terkena dampak gempa tsunami Palu dan Donggala. Jumlahnya belum pasti, karena korbannya masih terus dicari juga,” kata Wimboh.

Selain kredit perbankan, OJK juga mencatat jumlah pembiayaan multifinance di Sulawesi Tengah sebesar Rp 370 miliar. Sementara itu, total tabungan masyarakat yang ada Sulawesi Tengah sebesar Rp 12,2 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...