Temuan BPK, OJK Miliki Utang Pajak Badan Rp 901,1 Miliar

Image title
2 Oktober 2018, 16:47
BPK
Katadata | Arief Kamaludin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki utang pajak badan sebesar Rp 901,10 miliar per 31 Desember 2017. Temuan tersebut merupakan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan (LK) OJK Tahun 2017 yang dilaporkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (LHPS I) tahun 2018.

Berdasarkan laporan keuangan 2017, nilai aset OJK mencapai Rp 7,65 triliun, terdiri atas liabilitas sebesar Rp 3,45 triliun dan aset bersih (net asset) sebesar Rp 4,20 triliun. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan OJK 2017. Selama lima tahun terakhir, OJK mendapatkan opini WTP dari BPK.

Meski demikian, BPK memberikan beberapa catatan terhadap laporan keuangan OJK 2017. Selain utang pajak, ada pula beban dibayar di muka sebesar Rp 412,31 miliar atas sewa gedung yang tidak dimanfaatkan oleh OJK. BPK juga menemukan aset tetap dan aset tak berwujud yang berasal dari dana APBN dan digunakan oleh OJK. Aset tersebut belum ditetapkan statusnya oleh Kementerian Keuangan namun dicatat sebagai aset oleh OJK.

Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan 15 temuan pemeriksaan yang memuat 13 permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 11 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 449,81 miliar. Meskipun begitu, permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan OJK.

Menurut laporan BPK, terdapat penggunaan penerimaan atas Pungutan OJK melebihi pagu anggaran yang disetujui DPR sebesar Rp 9,75 miliar. Penerimaan pungutan 2015, 2016, dan 2017 yang melebihi realisasi kebutuhan OJK tersebut, total sebesar Rp 439,91 miliar dan belum disetorkan ke kas negara. OJK menyajikan dana tersebut sebagai dana setoran ke kas negara sekaligus mengakui dana tersebut sebagai utang setoran ke kas negara.

Menurut BPK, hal ini mengindikasikan dua hal. Pertama, penggunaan penerimaan pungutan sebesar Rp 9,75 miliar tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kedua, saldo dana setoran ke kas negara sebesar Rp 439,91 miliar yang berasal dari sisa pungutan yang melebihi kebutuhan OJK, harus disetorkan ke kas negara.

Menurut BPK, permasalahan ini disebabkan kelalaian Dewan Komisioner OJK untuk menyetorkan kelebihan penerimaan pungutan yang melebihi anggaran yang disetujui DPR. Selain itu, OJK tidak menyetorkan dana yang berasal dari sisa anggaran yang tidak digunakan ke kas negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dan PP Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pungutan OJK.

"Dana yang berasal dari kelebihan target penerimaan pungutan OJK selalu digunakan untuk pembayaran kewajiban perpajakan badan OJK," kata Dewan Komisioner OJK dalam IHPS I-2018 tersebut. Penjelasan Dewan Komisioner OJK tersebut disampaikan kepada DPR bersamaan dengan penyampaian Laporan Kegiatan Tahunan OJK. OJK akan menyajikan kewajiban setoran ke kas negara dalam laporan keuangan 2017 dan menyelesaikan kewajiban tersebut pada 2018 dengan Dana Imbalan Kerja sebesar Rp 439,91 miliar.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...