IAI: Penanggung Jawab Laporan Keuangan Perlu Bersertifikat

Hari Widowati
2 Oktober 2018, 10:32
Rupiah
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi penanggung jawab keuangan.

Kasus pembobolan kredit sejumlah bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) dengan nilai kerugian triliun rupiah mencoreng kredibilitas industri jasa keuangan. Untuk itu, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan para penanggung jawab laporan keuangan memiliki sertifikat Chartered Accountant (CA) untuk mencegah kasus kecurangan (fraud).

Direktur Eksekutif IAI Elly Zarni Husin mengatakan, kredibilitas pelaporan keuangan Indonesia dapat terancam jika OJK tidak segera mengatur penanggung jawab laporan keuangan. "Belajar dari kasus-kasus kecurangan keuangan yang terjadi akhir-akhir ini, salah satu penyebab terjadinya fraud adalah karena penanggungjawab laporan keuangan belum diwajibkan bersertifikasi CA dan menjadi anggota IAI," ujar Elly dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, kemarin.

Advertisement

Saat ini jumlah akuntan profesional yang menjadi anggota IAI dan memiliki sertifikat CA hanya berkisar 20 ribuan akuntan. Padahal, entitas yang menyusun laporan keuangan di Indonesia jumlahnya mencapai hampir 3 juta perusahaan. "Artinya,  banyak perusahaan yang mengandalkan penyusunan laporan keuangannya kepada individu yang bukan akuntan profesional," kata Elly.

Pemerintah telah mengatur adanya kewajiban entitas menyusun laporan keuangan, dan dengan tegas memberikan sanksi bagi entitas yang tidak membuat atau terlambat menyampaikan laporan tahunan. Namun, pemerintah tidak mengatur bahwa pembuatan laporan keuangan tersebut harus dilakukan oleh akuntan profesional. Dalam hal ini, seseorang menyandang sebutan akuntan profesional jika bersertifikat CA dan diuji kompetensinya oleh IAI. Dengan demikian, akuntan tersebut memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam mengelola sistem pelaporan yang menghasilkan laporan keuangan yang bernilai tinggi sesuai dengan prinsip tata kelola, etika profesional, dan integritas.

Menurut Elly, seorang akuntan profesional harus memenuhi persyaratan pengalaman kerja di bidang akuntansi. Dengan menjadi anggota IAI, seorang akuntan profesional akan dipantau kewajibannya untuk selalu menjaga kompetensinya melalui kegiatan pendidikan profesional berkelanjutan, wajib mematuhi kode etik dan standar profesi, serta akan diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran atas kode etik dan standar profesinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement