Transaksi Aset Kripto di Indonesia Terjun 69% Jadi Rp 94,4 Triliun
Nilai transaksi aset-aset kripto di Indonesia hingga September tahun ini telah merosot 69,19% menjadi Rp 94,4 triliun dibandingkan dengan posisi akhir 2022 yang mencapai Rp 306,4 triliun. Bahkan, nilai transaksi aset kripto sudah terjun hampir 90% jika dibandingkan dengan nilai transaksi pada 2021 yang mencapai Rp 859,4 triliun.
Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada dua faktor yang menyebabkan penurunan transaksi kripto tersebut. Pertama, puncak dari minat pasar yang terjadi pada saat pandemi Covid-19 pada 2021 sudah terlewati. "Waktu itu banyak pemilik dana memainkan dana menganggur mereka dan aktivitas sektor riil belum bisa bergulir," ujar Hasan, pada Jumat (3/11).
Faktor kedua adalah entry barrier (penghalang) yang mengurangi minat investor untuk bertransaksi, yakni dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) sejak 1 Mei 2022. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Peraturan perpajakan yang sebetulnya maksudnya baik, yaitu mengenakan pajak atas setiap transaksi yang terjadi. Namun, ternyata direspons sensitif oleh investor," ujar Hasan.
Di luar itu, maraknya kasus penipuan terkait platform perdagangan maupun aset kripto membuat investor kehilangan kepercayaan terhadap instrumen investasi ini. Apalagi, di luar negeri kasus penipuan (fraud) di aset kripto terjadi dalam skala besar dan masih terus bermunculan.
"Di luar negeri kasus penipuan ini ada terus dan itu membuat shock (investor). Semula kripto dikira sebagai aset yang sangat aman. Namun, begitu banyak kasus di luar negeri, investor berpikir kembali," jelas Hasan. Di sisi lain, investor kemudian juga berpaling pada instrumen investasi lainnya sehingga memicu penurunan transaksi aset kripto.
Mengutip data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor aset kripto tetap tumbuh meski nilai transaksinya turun tajam. Pada 2021, jumlah investor aset kripto tercatat baru sebanyak 11,2 juta. Pada 2022, jumlah investor aset kripto meningkat 49,11% menjadi 16,7 juta. Adapun sepanjang Januari-September tahun ini, jumlah investor aset kripto bertambah 7,19% menjadi 17,9 juta.
Saat ini terdapat 501 aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia, terdiri atas 469 aset kripto global dan 32 aset kripto lokal. Angka tersebut melonjak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 383 aset kripto.