Kebijakan Cukai Plastik Tak Pecahkan Masalah Sampah di Indonesia

Image title
Oleh Tim Redaksi
31 Oktober 2019, 08:00
Justin Wiganda
KATADATA/JOSHUA SIRINGO RINGO

Pemerintah akan menerapkan cukai plastik sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kg mulai 2020. Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu solusi untuk menekan volume sampah di Indonesia yang mencapai 64 juta ton per tahun. Sekitar 15% dari volume sampah tersebut adalah sampah plastik.

Sebagian dari sampah plastik terbawa hingga ke laut, mencemari dan membahayakan kehidupan makhluk hidup dan ekosistem laut. Sehingga, perang terhadap plastik digemakan oleh para aktivis lingkungan hidup maupun pemerintah.

Pelaku usaha daur ulang plastik telah menyampaikan keberatan mereka terhadap kebijakan tersebut. Kebijakan cukai plastik dinilai tidak akan efektif menuntaskan masalah sampah plastik di Indonesia jika tidak dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat dan manajemen sampah yang efektif.

Katadata mewawancarai Wakil Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) Justin Wiganda untuk mengetahui lebih detail mengenai masalah ini. Berikut petikan wawancaranya.

Apa yang melatarbelakangi keberatan ADUPI terhadap kebijakan cukai plastik?

Pemerintah beralasan yang dikenakan cukai adalah single use plastic. Di Indonesia, biasanya kantong plastik setelah digunakan untuk wadah barang belanjaan digunakan lagi untuk kantong sampah.

Ada pengalihan isu antara plastik yang menjadi wadah dengan sampah yang sebenarnya. Komposisi terbesar sampah di Indonesia adalah sampah organik, sekitar 60% (data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Masyarakat hanya mengetahui sampah plastik itu kantong plastik, botol plastik, dan sedotan. Padahal, ada juga plastik kemasan lainnya, seperti yang digunakan untuk kantong minyak goreng. Penggunaan plastik kemasan di Indonesia mencapai 40% sedangkan kantong plastik hanya 6% dari total sampah plastik.

 

Pemerintah memperkirakan volume konsumsi kantong plastik akan turun 30% jika dikenakan cukai plastik Rp 200 per lembar, bagaimana menurut Anda?

Pengenaan kantong plastik berbayar di supermarket Rp 200 per lembar tidak akan besar efeknya. Orang yang ke supermarket atau hipermarket berbelanja hingga ratusan ribu rupiah. Berbeda dengan masyarakat kecil yang berbelanja di pasar tradisional. Masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional 60-70% sedangkan yang di pasar modern 40%. Agak naif jika patokannya ke pasar modern.

Di pasar tradisional itu ada puluhan ribu pedagang kecil. Mereka hanya tahu bahwa kantong plastik, kertas nasi, dan sedotan itu sebagai pelengkap. Kalau harga kantong plastik naik, penjual yang berjualan makanan pasti akan naik.

Harga kantong plastik besar Rp 100-Rp 125 per lembar sedangkan yang kecil Rp 50-Rp 80 per lembar. Mereka yang biasanya menjual makanan Rp 1.200-Rp 1.250 dengan cukai kantong plastik bisa jadi harga makanannya jadi Rp 1.500. Ikan dan daging segar juga tidak bisa dijual tanpa kantong plastik. 

Apa yang menyebabkan kebijakan cukai kantong plastik ini dipilih oleh pemerintah?

Pemerintah terpengaruh oleh protes atau aktivitas dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan hidup bahwa masalahnya adalah plastik. Padahal, plastik itu fungsinya tergantung pengguna.

Di Amerika Serikat (AS), kebijakan cukai plastik justru membuat penjualan kantong plastik sampah naik beberapa kali lipat. Ini yang tidak perlu. Semula kantong plastik bisa dipakai ulang sekarang harus membeli kantong plastik khusus untuk sampah.

Skema apa yang seharusnya digunakan dalam pengelolaan sampah?

Konsep reduce, reuse, recycle (3R) dalam circular economy seharusnya diterapkan. Bahan baku yang digunakan diolah menjadi barang lain sebisa mungkin berputar terus sehingga mengurangi pemakaiannya. Teknologi plastik juga terus berkembang. Ada plastik yang tipis tetapi semakin kuat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...