Pembahasan payung hukum mobil listrik berjalan alot. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat memberitahu bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Bermotor Listrik akan dirilis sebelum Agustus ini.

Tarik-ulur pembahasan Perpres tersebut disebabkan oleh perbedaan pendapat di kalangan para menteri terkait. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan pembahasan Perpres mobil listrik sempat berjalan alot lantaran adanya perdebatan di kalangan menteri. Namun, Jonan tidak merinci siapa menteri yang masih berpolemik itu. "Perdebatan menteri tidak selesai-selesai, ada yang pro-mobil listrik, ada yang melawan. Jadi, ini mestinya harus selesai," kata Jonan.

Advertisement

Padahal, Perpres yang akan mengatur soal insentif mobil listrik tersebut diharapkan mendorong industri kendaraan elektrifikasi dalam negeri. Keluarnya Perpres juga bisa diikuti oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian insentif. Sebab, insentif itu diperlukan untuk merangsang pertumbuhan industri maupun pasar mobil listrik.

Saat meninjau pameran Gaikindo Indonesia International Motor Show (GIIAS) 2019 pekan lalu, Sri Mulyani bahkan mengatakan keluarnya Perpres akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, hingga memasuki bulan Agustus, belum ada tanda-tanda pengumuman.

Jokowi juga mengaku draf Perpres tersebut belum sampai di mejanya. "Kalau sudah sampai di meja saya, pasti saya tanda tangan," kata Jokowi.

Belum diketahui siapa saja pembantu presiden yang silang pendapat mengenai kendaraan listrik. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan soal perpajakan bagi produsen kendaraan listrik masih dalam pembahasan. Kalla menginginkan adanya formulasi penerimaan negara yang tepat, bukan malah menurunkan penerimaan negara. "Tentu (harus) seimbang dengan produksi yang lain," kata Kalla.

(Baca: Tekan Defisit dan Polusi, Perpres Mobil Listrik Didorong Segera Terbit)

Penerbitan Perpres Mundur dari Jadwal Mei 2019

Rencana penerbitan Perpres mobil listrik ini sudah mundur dari rencana pemerintah. Awalnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menargetkan aturan ini terbit paling lambat Mei 2019.

Untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik, pemerintah juga menyiapkan pengembangan industri baterai lithium di Morowali, Sulawesi Tengah. Sementara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).

Wacana Perpres mobil listrik malah berputar-putar di tataran kementerian teknis. Salah satu pembahasan yang alot adalah soal insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Barang Mewah untuk kendaraan listrik yang bisa mencapai 0%. Namun, basis penghitungannya berdasarkan emisi gas buang yang dikeluarkan kendaraan.

Direktorat Jenderal Pajak juga masih menunggu konsep pemberian insentif yang digodok bersama kementerian lainnya. Apalagi, sebelumnya pemerintah telah memberikan insentif kepada Low Cost Green Car (LCGC) alias mobil murah ramah lingkungan.

"Yang sedang jadi pembahasan adalah masukan dari Kementerian Perindustrian," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar dikutip dari Bisnis.com.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan PPnBM mobil listrik telah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusannya, insentif pajak hanya diberikan bagi kendaraan berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc saja. "Jadi di atas 3.000 cc tetap PPnBM-nya tinggi," kata Airlangga dikutip dari Kompas.com.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement