Kejaksaan: Pemilik PT Duta Palma Group Sudah Pindah Kewarganegaraan

Image title
29 Juni 2022, 11:38
kejaksaan, surya darmadi, kpk, kewarganegaraan, duta palma group
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
Ilustrasi kebun kelapa sawit.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Penyidikan yang dilakukan Kejagung merupakan pengembangan dari kasus suap terkait perizinan yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun pada tahun 2014.

Kasus suap tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diketahui melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Jadi DPO di KPK sana,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi kepada Katadata.co.id, Rabu (29/6).

Walaupun masuk DPO, Surya Darmadi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, baik dalam perkara yang ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung. Owner PT Duta Palma Group itu diketahui tak lagi berwarga negara Indonesia (WNI).

Namun, Supardi masih enggan mengungkapkan di negara mana Suryadi terdaftar sebagai warga negara. “Ada lah. Pokoknya bukan warga negara Indonesia,” katanya.

Dalam perkara ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya penyerobotan lahan milik negara seluas 37 ribu hektar yang difungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Dalam penyidikan kasus penyerobotan lahan tersebut, Supardi menjelaskan bahwa hingga kini tim penyidik belum menetapkan satupun tersangka. “Disini belum ada penetapan tersangka. Kita baru penyidikan umum,” ujar dia.

Sejauh ini, tim penyidik Kejagung masih belum berencana melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Kini timnya masih fokus pada pengumpulan alat bukti. Sementara dalam hal pemeriksaan saksi, tim penyidik akan memulainya secara runut dari bawah. “Belum sampai kesana. Kita periksa dulu dari bawah,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...